Jakarta, MobilKomersial.com – Setelah melalui rangkaian uji coba dan menunjukkan hasil positif, Presiden Jokowi telah meresmikan Program Mandatori B30 (campuran biodiesel 30 dan 70 persen BBM jenis solar).
Program Mandatori B30 ini diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2020.
Untuk menyambut kebijakan pemerintah terkait Biodiesel-30 tersebut, para produsen otomotif berbondong-bondong mendukungnya dengan kesiapan kendaraannya.
Baca juga : Ternyata Ini Alasan DCVI Luncurkan Mercedes-Benz Axor 2528 CH
Salah satunya PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) yang menyatakan kesiapan seluruh lini produk kendaraan niaga Mercedes-Benz baik itu truk maupun bus dalam penggunaan B30.
“Komitmen kami dalam mendukung program pemerintah Indonesia yakni melalui kesiapan lini produk kendaraan niaga kami dalam menggunakan bahan bakar Biodiesel-30,” ucap Jung Woo Park, President Director of DCVI.
Adapun kesiapan DCVI diwujudkan melalui sosialisasi informasi di bawah ini:
1. Isilah bahan bakar di pompa pengisian resmi dengan standar kualitas B30.
2. Monitor secara berkala sistem penyaring bahan bakar (termasuk saringan pemisah air/water separator) di awal penggunaan B30, dan gantilah bila diperlukan.
3. Bersihkan tangki bahan bakar secara berkala setiap 6 bulan sekali.
4. Interval perawatan harus disesuaikan berdasarkan kualitas pelumas, kondisi filter, dan kondisi pengoperasian.
“Untuk informasi lebih lanjut tentang B30 terkait dengan pelayanan purna jual, interval perawatan dan rekomendasi lainnya, silakan hubungi diler resmi DCVI terdekat,” tutupnya.