Jakarta, MobilKomersial.com – PT Sokonindo Automobile (DFSK) menghadiri agenda persidangan pertama di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait tuntutan konsumen terhadap DFSK Glory 580 yang tak kuat menanjak.
Agenda persidangan yang berlangsung pada Rabu (27/1/2021) membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak.
Kelengkapan berkas ini merupakan proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pihak DFSK pun menyatakan, sebagai perusahaan yang berlokasi di Indonesia tunduk dan mengikuti hukum yang berlaku, salah satu pembuktiannya adalah mengikuti proses sidang pertama.
“Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia,” ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, lewat keterangan resminya, Rabu (27/1).
Baca juga : DFSK Resmi Luncurkan Gelora Mini Bus, Harga Enggak Sampai Rp 200 Juta
DFSK berharap kepada para konsumen, untuk datang ke bengkel resmi DFSK untuk mendapatkan layanan servis apabila mengalami permasalahan apapun terkait kendaraannya.
Seluruh mekanik DFSK yang tersebar di lebih dari 90 jaringan bengkel resmi yang ada di Indonesia siap untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh konsumen.
Soal DFSK Glory 580, perusahaan yang punya pabrik di Cikande, Serang, Banten ini juga menyampaikan bahwa mobil ini sudah teruji dan terbukti di berbagai negara.