• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Brantas Odol, Undang-Undang Lalu Lintas Perlu Direvisi

mobkom by mobkom
01/01/1970
in Berita
0
Brantas Odol, Undang-Undang Lalu Lintas Perlu Direvisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com – Sanksi bagi pengusaha truk ODOL saat ini dinilai belum memberikan efek jera. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno. 

Menurut Djoko, tidak hanya sopir yang mendapat saksi, pengusaha pun juga mendapat sanksi yang memberi efek jera.

Baca juga: MikroTrans AC, Angkot Mewah dengan Tarif Murah

Lanjut Djoko, untuk pengusaha saja jika ketahuan memodifikasi kendaraan, dendanya hanya Rp 24 juta. Sementara di negara lalin mengenakan sanksi denda truk ODOL di atas Rp 100 juta.

Sanksi tersebut tidak membuat efek jera. Biasanya mampu membayar denda dan melakukan kembali pelanggaran terkait. Itu dikarenakan keuntungan yang didapat dari truk ODOL bisa melebihi dari denda yang diberikan.

Karena itu, Djoko ikut mendukung adanya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terutama terkait penindakan dan sanksi pelanggaran angkutan barang tersebut agar bisa lebih relevan dengan perkembangan zaman.

“ODOL harus dibereskan karena Januari 2023 nanti targetnya harus bebas ODOL. Karena ODOL ini sudah bukan kejahatan lalu lintas, tapi kejahatan kemanusiaan,” terang Djoko.

Menyikapi hal itu, Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi V DPR untuk memasukkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Prolegnas sehingga bisa segera direvisi.

“Tidak terlalu lama Baleg (Badan Legislatif) menyetujui UU Nomor 22 itu,” kata Budi dalam agenda virtual peresmian Hino Total Support Customer Center, Kamis (27/1).

 

Next Post

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

mobkom

mobkom

Related Posts

Neta GT, Mobil Sport Listrik Berperforma Tinggi, Siap Masuk Indonesia?
Berita

Neta GT, Mobil Sport Listrik Berperforma Tinggi, Siap Masuk Indonesia?

09/10/2023
Deretan Mobil Listrik Yang ‘Mejeng’ di GJAW 2023
Berita

Hingga Agustus 2023, Hyundai Ioniq 5 Pimpin Segmen Mobil Diatas Rp700 Juta

06/10/2023
Didominasi Model SUV, Penjualan Honda Naik 38 Persen pada Mei 2023
Berita

Honda Festipark, Cara Honda Sajikan Ragam Hiburan Hingga Program Penjualan Eksklusif

06/10/2023
Taksi Terbang EHang 216 Bakal Wara-Wiri di Langit IKN
Berita

Taksi Terbang EHang 216 Bakal Wara-Wiri di Langit IKN

05/10/2023
IMOS+ 2023 Siap Digelar Akhir Oktober, Hadirkan Lebih Banyak Inovasi
Berita

IMOS+ 2023 Siap Digelar Akhir Oktober, Hadirkan Lebih Banyak Inovasi

04/10/2023
Produksi 125 Ribu Unit Mobil Listrik per Tahun, 73% Pabrik Neta di China Pakai Sistem Robotik
Berita

Produksi 125 Ribu Unit Mobil Listrik per Tahun, 73% Pabrik Neta di China Pakai Sistem Robotik

03/10/2023
Next Post
HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com