MobilKomersial.com – Meski Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor sudah berlaku mulai 1 Januari kemarin, namun masih banyak sopir truk tambang belum mengetahuinya.
Alhasil kendaraan mereka terpaksa diputar-balik karena melintas di luar jam operasional.
Baca juga: 350 Armada Towing Atlas Indonesia Siap Dukung Perkembangan Industri Otomotif
Menyikapi masalah tersebut, Bupati Bogor, Ade Yasin meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat mensosialisasikan secara masif Peraturan Bupati tentang pembatasan waktu operasional truk tambang.
Peraturan tersebut tidak hanya berlaku di wilayah barat dan utara yang banyak terdapat lokasi pertambangan, melainkan juga di seluruh wilayah Bogor.
“Perbup itu berlaku di seluruh Kabupaten Bogor. Sehingga harus diterapkan se-Kabupaten Bogor,” jelas Ade Yasin saat melantik tujuh pejabat eselon IIB di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Selasa (25/1).
Ade Yasin meminta kepada jajaran Muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor untuk menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan, seperti tanah, pasir, batu, dan gamping atau batu kapur.