Jakarta, MobilKomersial.com – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) merespon positif kebijakan tilang elektronik di DKI Jakarta. Kebijakan tilang ini dinilai lebih efektif dibandingkan tilang manual.
Wakil Ketua II DPP Aptrindo Sugi Purnoto mengatakan, tilang efektif akan berjalan dengan baik dan efektif selama dijalankan sebagaimana mestinya atau sejalan dengan undang-undang lalu lintas.
”Ini justru ada postifnya ketika penilangan dilakukan secara elektronik. Penilangan dengan metode seperti ini menghindarkan dari proses kolusi antara yang memberi tilang dan yang diberi tilang,” kata Sugi kepada MobilKomersial.com, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Aptrindo: Dishub Wajib Tilang Pengguna Tanduk Truk
Meski demikian, ia berharap agar mekanisme realisasi tilang elektronik tidak berlebihan. Karena, menurut dia, ada pelanggaran yang sifatnya ringan dan ada yang berat.
Ia menyarankan agar kendaraan yang sudah diregister untuk dikenakan tilang harus diproses sampai selesai dulu atau tidak ditilang untuk kedua kalinya sebelum tilang pertama diselesaikan.
”Contohnya misal ada truk yang kena tilang karena lampu kendaraan mati di satu kota, jangan sampai di tempat lain juga terkena tilang juga. Kalau sehari bisa kena tiga kali tilang, ya, kami bisa habis,” jelasnya.
Untuk diketahui, sampai hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan penambahan 50 tilang (ETLE) di tahun 2021 ini.
Penambahan jumlah kamera tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga DKI Jakarta dan sekitarnya dan menekan penyimpangan di kendaraan. Para pelanggar akan dikenakan surat tilang sebagaimana di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.