Jakarta, MobilKomersial.com – KIR diambil dari bahasa Belanda ”Keur” dan umumnya kita pahami sebagai proses uji kendaraan bermotor untuk menentukan kelayakan kendaraan digunakan di jalan raya.
Di Indonesia, kendaraan yang wajib KIR adalah angkutan yang berkaitan dengan keselamatan orang banyak, seperti angkutan penumpang dan angkutan barang atau yang biasa disebut ”kendaraan plat kuning”.
Kendaraan yang wajib KIR adalah taksi, mobil sewa, mobil penumpang, (seharusnya) ojek online, mobil pengangkut barang, bus, seluruh jenis pikap, dan truk. Ketentuan terkait kendaraan wajib uji tertera di dalam UU LLAJ pasal 53 ayat 1.
Pengujian kendaraan secara berkala (KIR) yang dilakukan Kementerian Perhubungan ini sejalan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Regulasi terkait KIR juga diperkuat di Permenhub No 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Baca juga : Awas, Penyuap Petugas KIR Bakal Diproses Hukum
Kasubag TU UP PKB Pulogadung Fathuri mengatakan, tujuan dari uji berkala kendaraan adalah dalam rangka mewujudkan angkutan jalan yang memenuhi standar keselamatan dan kemanan.
”Setiap kendaraan umum yang melintas di jalan raya wajib melakukan uji berkala. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti lulus uji berkala akan langsung ditilang,” kata Fathuri kepada MobilKomersial.com beberapa waktu lalu.
Fathuri menuturkan, beberapa komponen yang akan diperiksa di uji berkala ini meliputi susunan kendaraan, perlengkapan, ukuran, karoseri dan rancangan teknis yang sesuai dengan peruntukkannya.
”Agar dapat dikatakan laik jalan, kendaraan wajib diuji emisi gas buang, tingkat kebisingan, rem utama dan parkir, kincup roda depan, lampu kendaraan dan akurasi alat penunjuk kecepatan serta kedalaman alur ban,” paparnya.