Jakarta, MobilKomersial.com – Pemerintah Indonesia akhirnya memberlakukan potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100 persen mulai 1 Maret sampai Mei 2021 mendatang.
Dengan kebijakan tersebut, konsumen yang akan melakukan pembelian kendaraan berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah bakal mendapatkan diskon pajak PPnBM 100 persen.
Hal itu membuat pabrikan otomotif merivisi harga sejumlah model kendaraannya, salah satunya PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), distributor resmi kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi di Indonesia.
Berdasarkan keputusan Kementerian Perindustrian, Mitsubishi masuk dalam 21 daftar penerima relaksasi PPnBM lewat produk MPV-nya yakni Xpander, termasuk Xpander Cross.
Baca juga : Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Dapat Insentif PPnBM Nol Persen, Turun Rp 18 Jutaan
Model tersebut dianggap telah memenuhi syarat pemberian insentif, yakni memiliki kandungan komponen lokal 80 persen dan berkubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4×2.
Dengan begitu, harga semua tipe Xpander dan Xpander Cross menjadi jauh lebih murah, belum lagi ditambah dengan diskon dari diler Mitsubishi Motors.
Seperti yang disampaikan Erick Favian, Sales Supervisor di Salindo Berlian Motor di Daan Mogot, Jakarta Barat, selain dapat potongan pajak PPnBM, diler juga memberikan diskon sebesar Rp 5 juta.
“Jadi di diler kami, untuk diskon pajak PPnBM ini sama rata yakni Rp 5 juta untuk semua tipe Xpander termasuk Xpander Cross. Dan ini mulai berlaku sejak Maret ini,” ujar Erick saat ditemui MobilKomersial.com, Rabu (3/3/2021).
Ia menjelaskan, potongan harga tersebut berlaku untuk pembelian Xpander dan Xpander Cross di bulan Maret 2021, baik pembelian secara cash maupun kredit.