MobilKomersial.com — Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman mengatakan, untuk cara kerja ETLE Mobile yang dipasang di mobil patroli nantinya akan menangkap atau merekam gambar pelanggar kemudian langsung diproses.
“Nantinya ETLE akan mencapture secara otomatis pelanggaran lalu lintas selama mobil ini berpatroli di seluruh wilkum Polres Tangsel. Hasil penangkapan gambar tadi akan dikirimkan kepada petugas pelayanan di Polres Tangsel,” kata Dicky kepada MobilKomersial.com, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Gantikan Tilang Manual, Satlantas Polres Tangsel Gunakan ETLE Mobile di Mobil Patroli
Setelah menangkap gambar pelanggar dan mengirim ke pusat layanan ETLE di Polres Tangsel, kata Dicky, kemudian data tersebut langsung dilakukan verifikasi serta akan petugas akan mengirimkan lembar konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas sesuai alamat.
”Kami memiliki pos pelayanan dan aduan mobile yang beradai di Polres Tangsel waktu oprasionalnya mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat,” ujarnya.
Untuk rencana tahun depan, lanjut Dicky, pihaknya akan menambah 3 unit ETLE yang akan memperoleh bantuan dari Pemerintah Kota Tangsel serta Satlantas Polres Tangsel akan mengembangkan pada ETLE Statis.
Baca juga: PTBA Operasikan 10 Unit Bus Listrik Di Lokasi Tambang
Sebelumnya, Satlantas Polres Tangsel sudah memberlakukan E-TLE Mobile yang diletakan di bagian bawah lampu rotator mobil patroli, kamera tersebut bisa merekam posisi depan dan belakang mobil patrol.
“Saat ini Satlantas Polres Tangsel memiliki 1 unit ETLE Mobile. Untuk personel yang mengawaki ada enam orang di bagian pelayanan dan 2 anggota di mobil patroli yang dilakukan secara bergantian,” imbuhnya.
Baca juga: PO Rosalia Indah Buka Rute Baru Klaten-Bogor Pakai Armada Executive