MobilKomersial.com — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik, menyusul telah diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
“Inpres no 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian atau Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” katanya dalam keterangan resmi, yang dikutip hari ini, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: B-Log Uji Truk Listrik Fuso eCanter di Rute Tangerang dan Balaraja
Menurut Budi, pihaknya telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021 sebelum adanya Inpres no. 7 tahun 2022.
“Untuk mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan roadmap KBLBB, kebijakan ini baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kemenkomarves,” ujarnya.
Baca juga: Bus Listrik Mungil Milik SAG, 30 Menit Cas Bisa Tempuh Jarak 120 km
Budi juga mengatakan bahwa Kemenhub telah mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema buy the service (BTS), termasuk dalam event internasional KTT G20 di Bali pada bulan November tahun ini.
“Setelah KTT G20 di Bali, tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung,” ungkapnya.
Ada tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia kata Budi, yakni membuat baterai dengan kualitas yang baik, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai, dan meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.
Baca juga: Semakin Diminati, Simak 4 Jenis Mobil Listrik dan Perbedaannya
“Hal ini memerlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak seperti Kementerian atau Lembaga terkait, Universitas, perusahaan BUMN, serta dukungan sektor industri dalam negeri, kami mencatat per 3 Oktober 2022 terdapat 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit,” imbuhnya.
Kendaraan tersebut, Tambah Budi, terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua listrik, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.