MobilKomersial.com – Penerapan standar emisi Euro4 di Indonesia semakin dekat. Direncanakan, pada 7 April 2022, kendaraan bermesin diesel yang diniagakan di Indonesia harus sudah memenuhi ketentuan baku mutu emisi gas buang standar Euro4.
Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dukungan untuk menguji kendaraan Euro4 yang telah sempat mengalami penundaan sejak tahun lalu.
Baca Juga: Stop Produksi Euro2, Semua Truk dan Bus Hino Resmi Berstandar Euro4
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, penundaan pemberlakuan Euro4 mobil mesin diesel ini karena masih menunggu kesiapan Pertamina menyuplai bahan bakar Euro4. Sedangkan Kemenhub mengaku siap menerapkan standar Euro 4 bagi kendaraan bermesin diesel.
“Kalau kami untuk melakukan uji tipe sudah siap, untuk Euro4. Sekarang tinggal kesiapan dari Pertamina sendiri. Di rapat kemarin Pertamina bilang sudah siap juga, tapi mungkin distribusinya ke beberapa daerah itu mungkin yang harus disiapkan,” kata Budi di sela-sela kunjungannya ke pameran otomotif Jakarta Auto Week 2022, Sabtu, (12/3/2022).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan saat ini infrastruktur pengujian baku mutu emisi gas buang Euro4 untuk mobil mesin diesel sudah ada dan akan terus dikembangkan serta berharap ketika peraturan Euro4 kendaraan diesel ini diterapkan, infrastruktur pengujian semakin baik dan lebih siap.
“Fasilitas pengujian ini nantinya berada di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Infrastruktur ini penting mengingat pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan aturan soal Standar Emisi Euro4,” jelas Menhub.
Baca Juga: Begini Kesiapan Isuzu Menghadapi Standar Emisi Euro 4
Sebagai catatan, penerapan Euro4 diesel ini sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Peraturan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
Nantinya, semua produsen otomotif yang merakit kendaraan niaga bermesin diesel akan mulai melakukan produksi pada 7 April 2022. Anjuran untuk beralih ke Euro4 itu sebenarnya sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.