Jakarta, MobilKomersial.com – Transjakarta mewajibkan seluruh pelanggan memiliki dan menunjukkan surat bukti vaksinasi saat menggunakan layanan Transjakarta.
Surat vaksinasi ini sebagai pengganti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte Transjakarta.
Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021.
Kebijakan ini turut didukung oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.
“Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel,” ucap Prasetia di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Menurut Prasetia, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.
Baca juga : Transjakarta Lakukan Penyesuaian Selama Masa PPKM Darurat
Dalam SK disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik. Transjakarta sebagai BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku serta dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasinya.
“Jadi selama 3 hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” katanya.
Sebagai informasi, selama penerapan masa PPKM Level 4, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB, sementara untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.
Selain itu, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang Untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus Mikro.