Mobilkomersial.com — Selain meresmikan penyesuaian kenaikan tarif angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga turut melakukan penyesuaian tarif angkutan ojek online (Ojol).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti bahan bakar minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Baca Juga: Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Resmi Naik 30 Persen, Simak Rinciannya
Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022, kemarin.
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro dalam keterangannya pada Rabu (7/9/2022).
Dirjen Hendro mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini dibedakan berdasarkan pembagian zonasi yang masih sama seperti sebelumnya. Dimana pada Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali.
Selanjutnya, untuk Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sedangkan Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Baca Juga: Cerita Pengusaha Bus, Keluhkan Harga BBM Naik dan Stok Ban yang Menipis
Hendro merincikan bahwa untuk biaya jasa ojek online 2022 di zona I dari batas bawah Rp1.850 naik 8% menjadi Rp2.000. Sedangkan untuk batas atas dari Rp2.300 naik 8,7% menjadi Rp2.500. Tak hanya itu, biaya jasa minimal pun kini menjadi Rp8.000-Rp10.000
“Untuk biaya jasa ojek online 2022 kita putuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8%. Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7%. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Hendro menambahkan bahwa untuk zona II, penyesuaian kenaikan biaya batas bawah kini sebesar 13,33%. Sedangkan kenaikan batas atas kini sebesar 6% jika dibandingkan dari KP548 tahun 2020.
“Untuk zona II yaitu dari KP548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13%, batas atas 6%. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” paparnya.
Baca Juga: IPOMI Sebut Jatah 200 Liter Solar Perhari Tidak Cukup Untuk Operasional Satu Bus
Kemdian, untuk wilayah zona III batas bawah dari Rp 2.100 kini naik 9,5% menjadi Rp2.300. Sedangkan batas atas dari Rp2.600 kini naik 5,7% menjadi Rp2.750 dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.
Dirjen Hendro juga meminta aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek online yang baru sesuai keputusan yang disebutkannya maksimal 3 hari kalender sejak ketentuan ini diterbitkan atau tepatnya pada 10 September 2022. “Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” terangnya.
“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan menjadi 15%,” tutup Dirjen Hendro.
Baca Juga: Imbas Harga BBM Naik, Pemkot Tangerang Gratiskan Tarif Bus Tayo dan Si Benteng