MobilKomersial.com — Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan bantuan pembelian atau intensif pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik (EV) yang akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, kebijakan ini menjadi salah satu langkah Pemerintah untuk terus mendorong akselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
Baca Juga: Digelar Jelang Ramadhan, GJAW 2023 Dinilai Jadi Momentum Tepat Untuk Beli Mobil Baru
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan yang lebih luas akan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.
“Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, udara bersih, dan ramah lingkungan,” ujarnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dengan demikian, penggunaan KBLBB juga diharapkan mampu mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca. Hal ini pun juga akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru, teknologi baru, inovasi, dan meningkatkan pendapatan negara.
Baca Juga: Tepat Untuk Mobil Listrik, Wealthy Nano Coolant Siap Jaga Suhu Baterai Tetap Stabil
“Jika program pemberian insentif berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri KBLBB di dalam negeri akan terbentuk dan harga produknya akan lebih terjangkau ke depannya,” papar Menko Marves.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa intensif kendaraan listrik tersebut bisa didapatkan oleh para produsen otomotif yang memiliki kendaraan listrik dengan tingkat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Pada tahun 2023 ini, pemerintah akan memberikan intensif KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Kendati demikian, Agus menyebut bahwa saat ini terdapat mobil listrik yang akan mendapatkan insentif yaitu, Hyundai dan Wuling. Kemudian, motor listrik yang harganya akan lebih murah usai pemberlakuan insentif antara lain Gesits, Volta, dan Selis.
Baca Juga: Khusus Mobil Listrik, Goodyear Sebut Ban Electric Drive GT Cocok di Segala Musim
“Kalau roda 4 baru dua yang nilai TKDN di atas 40% yaitu Ioniq 5 (Hyundai) dan Wuling (Air ev). Kalau roda 2 ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis,” terangnya.
Kemenperin selaku Kuasa Pengguan Anggaran (KPA) menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kebijakan ini juga merupakan stimulus untuk terus bisa menarik para investor EV agar masuk ke indsutri otomotif Indonesia.
“Melalui kebijakan ini kami optimistis para produsen semakin tertarik karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air,” pungkas Menperin.
Baca Juga: Esemka Bima EV Sukes Sabet Penghargaan Mobil Komersial Listrik Terbaik di IIMS 2023