MobilKomersial.com — Perum PPD dan PT Transportasi Jakarta telah bersama-sama menandatangani perjanjian kerjasama jasa layanan angkutan umum transportasi Jakarta pada Rabu (28/12/2022) dengan bus listrik lantai rendah berbasis baterai sebanyak 26 unit.
Target pengoperasian tahap awal akan dilakukan mulai Juli 2023 mendatang. Tarif yang ditawarkan serupa dengan layanan bus Transjakarta sebelumnya. Hanya saja, baru beberapa koridor Transjakarta yang dilayani oleh bus listrik ini.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada kedua perusahaan ini, dan selanjutnya hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap perusahaan bukan hanya antara Perum PPD dengan PT Transportasi Jakarta, melainkan juga Perum Damri,” kata Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wiriatmaja.
Sementara Direktur Perum PPD, Joni Prasetiyanto mengatakan kendaraan umum berbasis listrik akan mengatasi persoalan emisi karbon dan kemacetan Jakarta. Berbeda dengan armada bus Transjakarta pada umumnya yang menggunakan sumber daya utama diesel (bus konvensional), kerjasama yang dilakukan kali ini merupakan armada transportasi umum yang ramah lingkungan karena mengandalkan daya listrik.
Baca juga: Gebrak Pasar Otomotif Indonesia, MG Siap Rilis SUV Baru Dalam Waktu Dekat
“Kerjasama ini menandai babak baru kerjasama yang telah lama terjalin dengan Transjakarta yang selama ini memakai bus bermesin konvensional. Manajemen PPD yang sebentar lagi secara resmi di bawah naungan Perum Damri sangat antusias untuk mengoperasikan bus listrik yang ramah lingkungan mendukung pencapaian NDC (National Determined Contribution) Indonesia untuk menapai target nett zero emission.” ujarnya.
Bus bertenaga listrik ini, tambah Joni, dioperasikan dari Perum PPD atas kerjasamanya dengan PT Kendaraan Listrik Indonesia. Secara spesifikasi, bus listrik ini memiliki kapasitas baterai 322 kWh, bus akan memiliki jangkauan tempuh lebih dari 280 km/hari. Kapasitas penumpang bus yaitu 50 penumpang serta memiliki 33 tempat duduk, bus juga dilengkapi dengan area khusus wheel chair dan kursi prioritas.
Baca juga: Bus Listrik di Surabaya Berhenti Beroperasi, Pemkot Bilang Begini
Sebelumnya, ditengah proses penggabungan Perum PPD dengan Perum Damri, Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 telah terbit yang diantaranya berisi tentang persetujuan Presiden atas rencana penggabungan Perum PPD ke dalam Perum Damri.
Penandatanganan kerjasama ini menjadi pencapaian baru dalam proses penggabungan, dan ini yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah dimana tujuan penguatan konektivitas nasional dengan tetap memberikan kontribusi terhadap lingkungan dapat tercapai.
Baca juga: All New Honda HR-V Punya Dua Warna Baru Monochrome, Sudah Bisa Dipesan