Jakarta, MobilKomersial.com – Penjualan Mitsubishi Xpander sepanjang Januari–Juli 2021 telah melampaui kinerja perusahaan sepanjang tahun lalu.
Melansir data interim perseroan, Xpander telah terjual lebih dari 85 ribu unit selama Januari-Juli 2021 dengan menguasai 33 persen pangsa pasar segmen ‘small MPV’.
Pemberlakuan relaksasi Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM 100 persen dinilai sebagai faktor utama membludaknya pesanan mobil terlaris Mitsubishi tersebut.
Dengan meningkatnya permintaan MPV andalan Mitsubishi ini, alhasil membuat sebagian konsumen harus menunggu satu hingga dua bulan.
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), sebagai Agen Pemegang Merek Mitsubishi pun menyampaikan permohonan maaf ke konsumen terkait inden tersebut.
“Kami mohon maaf karena selama beberapa bulan terakhir ini customer harus menunggu satu sampai dua bulan untuk membeli Xpander,” ujar Tetsuhiro Tsuchida, Director of Sales & Marketing Division MMKSI dalam jumpa pers secara daring, Rabu 918/8/2021).
Menurut Tsuchida, inden Xpander disebabkan stok produksi Mitsubishi Xpander di pabrik Bekasi belum beroperasi maksimal selama pandemi Covid-19.
Selain itu, dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga memberikan pengaruh terhadap delivery unit ke konsumen.
“Inden karena permintaan pasar meningkat dan juga adanya insentif PPnBM dari pemerintah. Di sisi lain, pabrik kami kesulitan karena PPKM,” terangnya.
“Kami terus berusaha dan berkordinasi dengan pabrik secepat mungkin untuk mengantar unit kepada konsumen,” lanjutnya.
Tsuchida menyebutkan, bahwa sebenarnya inden Xpander sudah terjadi sejak di awal pemberlakuan relaksasi PPnBM, yakni pada bulan Maret 2021 lalu.
Kendati begitu, menurut Tsuchida, ada beberapa varian yang bisa langsung didapat konsumen, namun ada pula yang inden.
“Secara umum, inden Xpander sudah dapat kami penuhi sampai akhir bulan ini. Hanya beberapa varian tertentu konsumen haris menunggu 1-2 bulan,” tukasnya.
Sebagai informasi, Agustus merupakan bulan terakhir Xpander dan 20 mobil lainnya sesuai aturan pemerintah bisa dibeli dengan insentif PPnBM 100 persen.
Selanjutnya, skema yang sudah ditetapkan pada September – Desember insentif PPnBM yang diberikan adalah 25 persen yang artinya harga jual bakal lebih tinggi dari saat ini.