Jakarta, MobilKomersial.com – Memasuki arus mudik Lebaran 2019, Pemerintah akan mulai menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan berat. Pembatasan angkutan berat akan diberlakukan di sejumlah jalan tol dan jalan non tol pada arus mudik.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi mengatakan, aturan pembatasan angkutan berat (termasuk kontainer dan truk) akan diberlakukan mulai 31 Mei sampai 2 Juni 2019, serta saat arus balik tanggal 8 – 10 Juni 2019.
Namun, tambah Budi Setyadi, ada beberapa jenis truk yang masih boleh melintas saat arus mudik Lebaran 2019. “Yakni barang ekspor impor menuju pelabuhan, angkutan BBM dan BBG, ternak, air minum kemasan, bahan pangan pokok, angkutan uang dan pos, serta truk pengangkut motor mudik gratis,” jelasnya.
Para pemudik juga tidak akan terganggu oleh pengerjaan proyek di ruas jalan tol Cikampek di Bekasi yakni jalan layang, LRT, kereta cepat. Pasalnya, kata Budi, itu dipastikan akan dihentikan mulai H-7 sampai H+7.
“Pelarangan juga termasuk untuk mobilitas pengangkutan material untuk kepentingan proyek tersebut. Untuk pekerjaan kecil masih bisa berlangsung. Nantinya lajur tol akan menjadi 4 jalur lagi” tutur Budi Setyadi.