Jakarta, MobilKomersial.com – Berbagai upaya terus dilakukan Pihak Kepolisian untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Salah satunya adalah dengan melakukan tindakan tegas kepada truk berperilaku kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Penindakan ini harus dilakukan karena dampak kecelakaan yang ditimbulkan sangat besar.
Senin (9/3/2020), Korlantas Polri Bersama Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), melakukan operasi penindakan truk ODOL. Penindakan awal truk ODOL dimulai di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara.
Dalam kesempatan itu Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono berharap dengan penindakan ini para pengusaha segera memperbaiki armada mereka agar tak melanggar aturan.
“Over dimensi pasti kita tindak kena ini pidana hukumannya 1 tahun. Di pasal 27 itu. Kalau over load, bisa ditilang. Saya berharap sekarang pengusaha dan industri bisa memotong yang panjang-panjang itu,” tutur Istiono lewat laman resminya.
Baca juga : Mulai 9 Maret 2020, Kemenhub Larang Truk ODOL Masuk Tol Tanjung Priok – Bandung
Ia mengatakan, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di 2019. Tercatat sebanyak 90 kecelakaan disebabkan truk ODOL dan menyebabkan banyak korban jiwa melayang.
“Korban kecelakaan 2019, sebanyak 25 ribu, rata-rata per bulan 200 jiwa, rata-rata per hari 71 jiwa, tiap jam 3 sampai 4 jiwa melayang. Sumbangsih ODOL 90 kejadian, tapi ini laka (kecelakaan) massal dan fatal. Kalau kejadian bisa satu kerajaan habis. Kadang tabrakan beruntun,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan para pengusaha agar tak memaksakan penggunaan truk ODOL. Dalam kesempatan tersebut ia mengajak semua pihak untuk terlibat dalam penindakan truk ODOL. Sebab menurutnya, penindakan truk ODOL selama ini kurang optimal lantaran belum adanya koordinasi secara matang lintas sektoral.
Berdasarkan kesepakatan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Polri, Organda, APTRINDO dan Asosiasi Industri terkait peduli keselamatan di jalan menuju Indonesia bebas ODOL 2023, truk lebih ukuran dan lebih muatan atau over dimension dan over load (ODOL) dilarang memasuki ruas tol Tanjung Priok 1 hingga Bandung mulai 9 Maret sampai 9 April 2020.
Operasi kendaraan overload juga digelar sebelum masuk pintu tol Cikarang Utara. Setiap kendaraan yang memiliki muatan, satu persatu melewati timbangan yang disediakan.
Selain dari tol Tanjung Priok, dari ruas tol BSD, pikap kategori ODOL bernopol BE 8148 OA muatan pisang dari Lampung tujuan Jakarta dan truk bernopol B 9699 CT muatan besi tujuan Tangerang berhasil ditindak.
Pengendara yang terjaring akan ditilang dan dikenakan pasal 307 jo 169 (1) tentang tata cara pemuatan barang tidak mematui ketentuan.
(Denny)