Jakarta, Mobilkomersial.com – Saat bepergian naik bus di masa pandemi, diperlukan beberapa aturan guna mencegah penyebaran dan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Apalagi saat ini, pemerintah memberlakukan penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro mulai, Selasa 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
Nah, agar perjalanan seamkin aman dan nyaman, ada sejumlah syarat naik bus dan transportasi darat lainnya serta saat naik kapal feri dan kapal penyeberangan yang berlaku bagi semua penumpangnya.
Aturan tentang perjalanan menggunakan transportasi darat, termasuk bus, kapal penyeberangan sungai dan danau, kapal laut dan kendaraan pribadi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga : Transjakarta Pastikan Bus yang Beroperasi Tidak Pakai Ban Vulkanisir
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan diperlukan syarat-syarat diantaranya:
1. Wajib menerapkan protokol Kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Masker harus digunakan secara benar, yaitu menutupi bagian hidung dan mulut. Adapun jenis masker yang digunakan adalah masker medis atau masker berbahan kain dengan tiga lapisan. Selama perjalanan, tak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah. Baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.
3. Bagi yang bepergian dengan kendaraan umum serta angkutan sungai dan danau akan dilakukan tes acak Rapid Test Antigen atau tes GeNoseC19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.
4. Bagi yang hendak menyeberangi: Merak–Bakauheni; Ketapang –Gilimanuk; Padangbai–Lembar; Kayangan–Pototano; dan Bajoe-Kolaka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNoseC19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
5. Bagi yang naik kendaraan pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19.
Simak juga : Transjakarta Kembali Buka Dua Rute Bus Premium Royaltrans, Segini Tarifnya
6. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum, kendaraan priabdi, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di terminal penumpang sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang wajib diisi.
7. Perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen/tes GeNose C19sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak bila diperlukan oleh Satgas Covid-19.
8. anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tesRT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
9. Apabila hasil RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose test pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.