MobilKomersial.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak naik serta terdapat pembatasan pembelian BBM bersubsidi maksimal 50 liter setiap kendaraan per harinya.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut ditujukan hanya untuk kendaraan pribadi tidak termasuk kendaraan niaga seperti bus dan truk serta kendaraan umum penumpang lainnya.
“Pemerintah memberlakukan efisiensi penggunaan energi melalui pembelian wajar, atau pembatasan pembelian JBKP (Pertalite subsidi) dan untuk pembelian JBT (solar subsidi) maksimal 50 liter per hari per kendaraan,” kata Bahlil dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Damri Catat 114 Ribu Masyarakat Gunakan Layanan Bus Bandara Periode Lebaran 2026

Penerapan program mandatori Biodiesel 50 persen (B50), kata Bahlil campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar, pada tahun ini juga diperkirakan akan menciptakan surplus stok gasoil di dalam negeri.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga akan mempercepat kajian kebijakan agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan harga energi dunia yang bergerak cepat, khususnya di sektor minyak dan gas bumi (migas).
“Stabilitas ini tidak bisa dijaga sendiri okeh pemerintah. Perlu dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat dengan menggunakan BBM secara bijak. Kita ikut menjaga ketersediaan energi tetap aman dan merata untuk semua,” ujarnya.
Baca juga: Spesifikasi Singkat Hino 300 Series Varian 136 HD yang Bantu Program Kopdes Merah Putih
Sebelumnya, aturan terbaru yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2024 lalu menyatakan bahwa pembeliaan BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan yang sudah memiliki barcode Pertamina yang didaftarkan melalui aplikasi MyPertamina.
Untuk bus dan truk, serta kendaraan umum penumpang lainnya tidak mengikuti peraturan baru, kendaraan niaga tersebut masih bisa membeli BBM subsidi solar maksimal 200 liter per hari per kendaraan, sementara pertalite maksimal 80 liter per hari per kendaraan.











