MobilKomersial.com — Sebanyak 60.946 armada bus pada periode angkutan lebaran 2026 telah melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dari angka tersebut terdapat bus yang tidak laik beroperasi seperti Peringatan Perbaikan (Melanggar Teknis Penunjang) sebanyak 13.116 unit atau 21,52%. Mendapat sanksi Tilang dan Dilarang Operasional (Melanggar Administrasi) sebanyak 1.941 unit atau 3,18% dan Dilarang Operasional (Melanggar Teknis Utama) sebanyak 7.131 unit ata 11,70%.
Baca juga: Perjalanan Arus Balik Lebaran 2026, Kemenhub Imbau Operator Bus Utamakan Keselamatan di Jalan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, mengatakan berdasarkan hasil rampcheck dari tanggal 23 Februari 2026 hingga 23 Maret 2026 sebanyak 60.946 unit bus telah dilakukan rampcheck dengan rincian status Diijinkan Operasional sebanyak 38.758 unit atau 63,59 persen.
“Yang diperiksa, sebanyak 27.635 atau 45,34 persennya adalah armada AKAP, sebanyak 27.461 atau 45,06 persen adalah kendaraan AKDP, angkutan pariwisata sebanyak 2.651 atau 4,35 persen dan kategori lainnya sebanyak 3.199 atau 5,25 persen,” kata Aan, Selasa (24/3/2026).
Menurut Aan, saat melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck pihaknya menyebut pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada kendaraan melainkan kepada para pengemudi. Telah diperiksa kesehatan sekitar 683 pengemudi.
Baca juga: Redam Angka Kecelakaan, Kemenhub Sediakan 401 Bus Mudik Gratis

“Sebagian besar pengemudi yang diperiksa itu sehat dan laik untuk berkendara yaitu 634 orang atau sekitar 92,83 persen. Sementara 40 orang atau 5,86 persen laik berkendara dengan catatan dan 9 pengemudi dinyatakan tidak laik berkendara,” ungkapnya.
Ia mengimbau agar seluruh operator bus dapat bekerja sama mendukung aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat di momen besar perayaan Idul Fitri ini dengan mengoperasionalkan armada yang laik jalan dan menyediakan pengemudi yang sehat serta prima.











