Riau, MobilKomersial.com – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perhubungan bersama dengan Ditlantas Polda Riau, terus melakukan razia terhadap truk yang memiliki berat dan ukuran lebih, atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) di jalan lintas yang melewati Riau.
Dilansir Dari keterangan person yang diterima MobilKomersial.com, Kepala Dinas Perhubungan Riau, Taufiq Oesman Hamid, didampingi Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Suardi mengatakan, selama operasi yang dilakukan dari tanggal 3 sampai 12 Maret 2020, terdapat sebanyak 101 truk odol yang ditilang.
Razia ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi kerusakan jalan provinsi dan nasional, yang sering terjadi di wilayah Riau akibat truk odol melintas.
“Penertiban ini sudah sesuai dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI,” tutur Taufiq.
Razia ini dilakukan secara gabungan, bersama Dinas Perhubungan Riau, dibantu Tim Penegak Hukum (Gakkum) dari POM TNI AD, Provos Polda Riau, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditkreskrimsus Polda Riau dan dikuti oleh BPTD Wilayah IV dan Dishub kabupaten/kota yang bersangkutan.
Operasi menjaring Truk idol ini sensitive telah digelar di Jalan Lintas Utara (daerah Muara Fajar), sejak tanggal 3–5 Maret dan terjaring sebanyak 51 truk odol.
“Lalu Di Jalan Lintas Timur (Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar) tanggal 10–12 Maret dan terjaring 50 truk odol,” ungkap Taufiq.
Selanjutnya, Taufiq mengatakan, bahwa Dishub Riau bersama Tim Gakkum akan melaksanakan razia di Jalan Lintas Timur (Kabupaten Pelalawan), pada tanggal 17–19 Maret nanti.
Pihak kepolisian mengakui sudah cukup sering melakukan sosialisasi, agar pengusaha transportasi menormalisasikan ukuran truknya yang melebihi ukuran. Juga tidak memuat barang melebih berat yang sudah ditentukan.
“Namun hingga kini masih saja ada yang membandel,” ujar Taufiq.
Himbauan tersebut dilakukan agar pengusaha transportasi menormalisasikan truk yang melebihi ukuran, dan tidak membawa muatan melebihi berat yang ditentukan.
Gubernur Riau, Syamsuar juga mengatakan, agar truk odol tidak lagi melintas di Riau. Sebab anggaran untuk memperbaiki jalan rusak akibat truk odol terlalu besar.
“Anggaran kita setiap tahunnya berkurang. Jangan sampai gara–gara truk odol jalan di Riau banyak rusak. Percuma saja jika diperbaiki terus, lalu rusak lagi,” tegas Syamsuar.
Untuk diketahui, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 21 Tahun 2019, tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension), yang ditetapkan pada 11 Oktober 2019.