Jakarta, MobilKomersial.com – Status tanggap darurat corona di wilayah DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 19 April 2020, menyusul masih bertambahnya pasien di wilayah yang Jakarta sendiri.
Berkaitan dengan perpanjangan tersebut, peniadaan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 19 April 2020, setelah sebelumnya diberitakan ganjil genap ditiadakan hingga 5 April 2020.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, lewar keterangan persnya Minggu (05/04/2020) mengatakan, ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang.
“Benar, karena statusnya diperpanjang, kami juga memperpanjang peniadaan ganjil genap sampai dengan tanggal 19 April 2020,” jelas Fahri.
Polisi akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil genap ini setelah 19 April. Perkembangan situasi dan kondisi di tengah pandemi Corona menjadi pertimbangan utama pihak kepolisian.
Baca juga : Hingga 29 Mei 2020, Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Dihapus
“Setelah tanggal 19 April nanti akan kita evaluasi kembali dengan melihat perkembangan situasi terkait Covid-19 ini,” jelasnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain meniadakan ganjil genap, ia juga memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang.
Namun, pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak.
“Penindakan pelanggaran itu pun kami memaksimalkannya dengan tilang elektronik atau e-TLE,” kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, hal ini juga dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menerapkan protokol Covid-19 untuk melakukan social dan physical distancing.
Di sisi lain, sebagian besar masyarakat Jakarta masih menerapkan work from home (WFH) selama masa tanggap darurat bencana virus corona.
(Denny)