• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Awas! Mulai 7 Mei Masyarakat yang Nekat Mudik Akan Diberikan Sanksi Tegas

mobkom by mobkom
26/04/2020
in Berita
0
Awas! Mulai 7 Mei Masyarakat yang Nekat Mudik Akan Diberikan Sanksi Tegas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai 24 April lalu, membuat sejumlah pemudik asal Jakarta dipaksa memutar balik kembali ke Jakarta.

Hingga saat ini, Polri memang masih memberikan himbauan kepada masyarakat, apabila diketemukan tetap nekat untuk mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.

Tetapi hal tersebut jangan dianggap remeh, karena Polri baru akan memberlakulan sanksi penegakan hukum pada 7 Mei 2020.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, kurun waktu 24 April sampai 7 Mei, Polri beserta stakholder terkait memang masih akan memberikan imbauan kepada masyarakat yang kedapatan tetap nekat untuk mudik. Masyarakat hanya akan diputarbalikan untuk pulang ke rumah masing-masing.

“Apabila ada indikasi masyarakat yang masih melanggar ketentuan khususnya yang ingin mudik maka pada kesempatan ini diberikan peringatan terlebih dahulu kemudian disuruh kembali ke rumahnya masing-masing dengan pola secara persuasif dan humanis yang diberlakukan mulai Jumat, 24 April 2020 sampai dengan Kamis, 7 Mei 2020,” jelas Kombes Asep Adi Saputra.

Baca juga : 18.564 Pengemudi Masih Melanggar PSBB Kota Bandung

Namun, pada 7 Mei nanti, Polri akan memberlakulan sanksi penegakan hukum bila masih menemukan masyarakat yang nekat tetap mudik. Sanksi tersebut rencananya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Kemudian pada Kamis, 7 Mei 2020 sampai dengan Minggu, 31 Mei 2020 akan diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan, dengan tetap diminta untuk putar balik, sesuai dengan sanksi yang berlaku,” terang dia.

Presiden Joko Widodo telah resmi melarang mudik masyarakat. Pelarangan mudik ini dimaksudkan guna mencegah penularan covid-19 semakin meluas. Pelarangan mudik efektif mulai 24 April dan berakhir 31 Mei 2020.

 

(Denny)

Previous Post

Delapan Titik Check Point Disiapkan Pemprov Jatim untuk Halau Pemudik

Next Post

Polda Banten Halau 443 Kendaraan Hendak Menyeberang ke Sumatera

mobkom

mobkom

Related Posts

Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 12,29 Juta Orang Berpegian Naik Bus
Berita

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Bagaimana Nasib Bus dan Truk?

01/04/2026
Sany Bawa Truk Listrik EV350 6×4 di Mining Expo 2023, Tarikan Lebih Enteng dari Truk Konvensional
Berita

Tiga Merek Baru Bergabung, Siap Hadirkan Inovasi Unggulan di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Servis Mobil Sebelum Atau Sesudah Mudik di Bengkel Fast N Frugal, Banyak Diskonnya
Aftermarket

Rahasia Sukses Bengkel Naik Kelas, Wealthy Group Ungkap Trik Tinggalkan Produk Murah Demi Cuan Melimpah

31/03/2026
Dibanderol Rp591 Juta, Ini Spesifikasi Minibus Listrik Foton eView
Berita

Masih Misterius, Foton Siapkan Kendaraan Komersial Listrik Terbaru di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia
Berita

Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia

28/03/2026
Jasa Marga Berlakukan Diskon Tarif di 9 Ruas Jalan Tol saat Arus Mudik dan Balik
Berita

Mulai Besok, Jasa Marga Berikan Potongan Tarif Tol 30% saat Arus Balik Lebaran

25/03/2026
Next Post

Polda Banten Halau 443 Kendaraan Hendak Menyeberang ke Sumatera

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com