Jakarta, MobilKomersial.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini. Sehingga dalam waktu dekat, para pengguna jalan tol akan dikenakan tarif baru, yang merupakan tarif integrasi kedua ruas jalan tol tersebut berdasarkan pembagian wilayah sesuai dengan golongan kendaraan yang berlaku.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020, tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca Juga : Jasa Marga Umumkan Rencana Penyesuaian Tarif Tol JORR 1
Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, histori dari pemberlakuan sistem pengoperasian secara terintegrasi ini bermula dari kondisi sebelum dibangunnya Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
“Kapasitas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah sudah sangat padat. Di beberapa segmen seperti di segmen Cikunir–Bekasi Barat, perbandingan antara volume mobil dengan kapasitas jalan (V/C ratio) sudah mencapai 1,0,” ujar Heru.
Heru menambahkan, dengan kondisi inilah Jasa Marga memprakarsai pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada tahun 2017 dan rampung serta dioperasikan tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 hingga saat ini.
Selain itu, dengan adanya Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated permasalahan terpecahkan. Adanya penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
“Pendistribusian kapasitas di Jakarta-Cikampek karena adanya pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat tersebut itulah yang juga mempengaruhi peningkatan kecepatan rata-rata yang saat ini dirasakan oleh seluruh pengguna jalan, baik jarak jauh maupun jarak pendek,” tutur Heru.
Baca Juga : Jasa Marga Segera Berlakukan Tarif Integrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Elevated II
Saat ini secara keseluruhan, Heru menjelaskan, dari data terlihat adanya penurunan V/C ratio untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah, salah satunya di segmen Cikunir Bekasi Barat yang semula 1,0 saat ini hanya sekitar 0,7. Tidak hanya itu, terjadi penurunan signifikan untuk rata-rata V/C ratio di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang semula 0,8 menjadi 0,5.
“Dengan adanya penurunan V/C ratio ini, kami mencatat peningkatan kecepatan rata-rata dari 53 Km/Jam menjadi 71 Km/Jam di arah Cikampek, sedangkan untuk arah Jakarta kecepatan meningkat dari 57 Km/Jam menjadi 71 Km/Jam. Selain itu dari segi percepatan waktu tempuh, dari Cikampek menuju Jakarta dari yang biasanya memakan waktu 77 menit menjadi 60 menit. Sedangkan, dari Jakarta menuju Cikampek yang biasanya memakan waktu 82 menit bahkan lebih, kini dapat ditempuh dalam 61 menit,” tambahnya.
Heru menggarisbawahi manfaat yang diterima pengguna jalan atas maupun bawah adalah sama-sama memberikan manfaat perjalanan yang lebih efektif dan efisien. Untuk pengguna jalan jarak jauh, tentu saja yang seharusnya melakukan 2x transaksi menjadi 1x transaksi saja.
Selain itu, jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometernya. Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1 harus membayar tarif sebesar Rp 47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp62.500.
“Pertanyaan yang sering kami terima pada masa sosialisasi ini adalah kenapa pengguna jalan yang tidak lewat atas harus terdampak perubahan tarif. Hal ini karena manfaat yang diterima pengguna jalan jarak dekat adalah distribusi lalu lintas lebih merata sehingga kelancaran di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah dapat dirasakan cukup signifikan. Integrasi ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya,” sebutnya.
Baca Juga : Mulai 10 November 2020, Integrasi Tol Jagorawi dan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Diberlakukan
Heru pun menjelaskan bahwa Jasa Marga akan terus meningkatkan pelayanan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang akan dirasakan para pengguna jalan tol. Antara lain, melalui pemeliharaan secara periodik seperti scrapping, filling, dan overlay (SFO). Pada tahun 2020 ini, terdapat pula penambahan lajur di on-off ramp Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di sekitar KM 48 di kedua arah baik arah Jakarta maupun arah Cikampek, sepanjang lebih dari 3 Km.
“Selain itu kami juga melakukan pemeliharaan jembatan, expansion joint, patching, tutup lubang, dan pemeliharaan drainase. Jadi tak hanya mengurai kemacetan saja, namun kami ingin para pengguna jalan dapat merasakan manfaat jalan tol yang lebih banyak, tentunya dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan para pengguna,” pungkas Heru.
Khusus untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, selain pekerjaan pemeliharaan periodik sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Jasa Marga juga menyiapkan berbagai pelayanan keselamatan di jalan tol ini.
“Kami melengkapi jalan tol ini dengan pelayanan keselamatan, diantaranya 8 Emergency Access dan 8 Emergency Opening yang telah selesai dibangun. Saat ini kami juga tengah membangun 4 emergency parking bay dengan progress saat ini hungga 56,9%,” tutup Heru.