Jakarta, MobilKomersial.com – Seiring merebaknya reflektor cahaya palsu di pasaran, Kasubag TU UP PKB Pulogadung Fatchuri memperingatkan agar pemilik kendaraan berhati-hati dan tidak sembarangan memilih reflektor cahaya.
Menurut Fatchuri, penggunaan reflektor cahaya diwajibkan bagi kendaraan di mana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Peraturan Dirjen Hubdat No: KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
”Sekarang banyak beredar reflektor cahaya palsu dan sudah banyak beredar di pasaran. Bentuk dan warnanya sangat mirip dengan aslinya. Tapi ketika diperiksa dengan alat khusus bisa ketahuan ini palsu,” kata Fatchuri kepada MobilKomersial.com beberapa waktu lalu.
Terkait hal ini, pihaknya mengimbau pada masyarakat agar berhati-hati membeli reflektor cahaya dan memastikan mencari reflektor cahaya yang asli.
Fatchuri juga menuturkan bila membedakan mana yang asli dan palsu itu sulit dan tidak bisa dilihat dari logo dan standar internasional di reflektor, karena baik yang asli atau yang palsu sama-sama, memiliki logo dan standar internasional.
”Alat ukur adalah satu-satunya yang bisa melihat mana yang asli dan mana yang tidak. Kami biasa mengukur itensitas pemantulan cahaya menggunakan Retrorelectometer. Untuk kandela minimumnya, warna kuning minimal 300, putih 450, merah 120” jelasnya.
Untuk diketahui, alat pemantul cahaya dibuat menggunakan material mikro prismatik dan memiliki durability adhesive yang kuat dipasang pada media penempelan. Alat pemantul cahaya tidak luntur , tahan korosi, minyak, penetrasi air, panas dan pembersihan.
(Denny)