Jakarta, MobilKomersial.com – Pemerintah Indonesia menjadi salah satu negara yang menandatangani kesepakatan Paris untuk siap berkomitmen menurunkan emisi gas buang di industri otomotif.
Hal itu diikat lewat beberapa aturan, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 20 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 73 Tahun 2019.
Untuk mendukungnya, Daihatsu sebagai produsen kendaraan di Tanah Air menyambut baik peraturan tersebut dengan berkontribusi dalam mewariskan lingkungan dan udara bumi yang lebih sehat untuk generasi masa depan.
Baca juga : Virtual Daihatsu Festival Kembali Sapa Pelanggan di Akhir Pekan
Dalam keterangannya, Daihatsu mengklaim selalu berusaha memberikan produk terbaik dengan standar kualitas global berteknologi terkini.
Selain itu, juga disebut kendaraannya mudah dalam perawatan, harga terjangkau, serta selalu mengembangkan kendaraan dengan tingkat emisi serendah mungkin agar lebih ramah lingkungan..
Keseriusan PT Astra Daihatsu Motor (ADM) dalam mengembangkan kendaraan ramah lingkungan diimplementasikan melalui 2 cara.