MobilKomersial.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menekankan bahwa dalam mewujudkan keberlangsungan angkutan umum perkotaan penting untuk melakukan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal tersebut disampaikan Menhub saat menjadi pembicara kunci dalam FGD ‘Menjaga Keberlangsungan Penyelenggaraan Angkutan Umum di Seluruh Wilayah Perkotaan Indonesia’, di Jakarta, Selasa (9/7).
Baca Juga: Kemenhub Periksa 388 Bus Pariwisata Saat Libur Sekolah, Masih Ditemukan Pelanggaran
Menhub menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan stimulus kepada pemerintah kabupaten/kota wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) serta sejumlah daerah lain di Indonesia.
Dimana, menurut Budi Karya Sumadi, stimulus tersebut bertujuan untuk mewujudkan layanan angkutan umum yang berkeselamatan, aman, nyaman, serta terjangkau melalui program membeli layanan/buy the service atau BTS.
“Sebagai stimulus, maka program tersebut harus berkesinambungan, sehingga tugas pemerintah kabupaten/kota agar melanjutkan program tersebut,” terangnya kepada MobilKomersial.com, mengutip keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2024).
Oleh karena itu, lanjut Menhub, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah kabupaten/kota untuk melanjutkan program BTS yang juga disertai dengan adanya politik anggaran yang berpihak ke pengembangan angkutan umum.
Baca Juga: Miliki Inovasi dan Teknologi Ramah Lingkungan, PO Juragan 99 Trans Raih Dua Rekor MURI
“Agar dapat memberi layanan yang baik, pemerintah daerah (Pemda) harus bisa memahami tata kelola angkutan umum modern. Secara operasional, Pemda dapat membentuk institusi yang akan diserahi untuk menyelenggarakan angkutan umum massal dengan sistem BTS,” ucap Menhub.
Lebih lanjut, Menhub menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan peluang kepada daerah untuk memperbesar ruang fiskal bagi pengembangan angkutan umum massal.
Sebab, jelas Menhub, peraturan pemerintah tersebut talah mengamanatkan bahwa sekitar 10 persen pendapatan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan atau lebih tepatnya, dialokasikan untuk mengelola pembangunan angkutan umum.
Budi mencontohkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah menerapkan PP tersebut dengan memanfaatkan 5 persen APBD untuk mengembangkan angkutan umum. Selain itu, beberapa kota lainnya juga telah menjalankan program sejenisnya melalui APBD secara mandiri.
Baca Juga: Resahkan Masyarakat, PO SAN Minta Pemerintah Bantu Berantas Penipuan Tiket Bus
Kendati demikian, Menhub turut mengakui bahwa membangun layanan transportasi umum modern bukanlah hal mudah. Maka dari itu, diharapkan terdapat kesepemahaman yang kuat mengenai pentingnya penyelenggaraan angkutan umum massal melalui program BTS.
“Kesadaran bahwa angkutan umum perkotaan sangatlah penting, menjadi hal utama dari Pemda. Ini adalah jangkar dari perubahan di perkotaan. Kalau jangkarnya tidak baik, maka angkutan yang tidak semestinya hadir di situ,” pungkas Menhub.