Jakarta, MobilKomersial.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya larang jajarannya mengawal Motor Gede (Moge), mobil mewah dan pesepeda sejak pertengahan Februari 2021 silam.
”Pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di laman resminya, Senin (15/3/2021).
Meski demikian, Sambodo menuturkan ada beberapa momentum yang diberikan pengecualian, seperti kegiatan olahraga dan mengawal atlet.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Catat Angka Kecelakaan Selama Libur Panjang Menurun
Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas untuk dikawal anggota Polri. Pihak kepolisian berhak memberhentikan kendaraan lain ketika mengawal tujuh pengguna jalan tersebut.
Tujuh kendaraan yang diberikan pengecualian tersebut, yakni: kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Ganjil-Genap Belum Berlaku, Ditantas Polda Metro Jaya: Pertimbangan Menjaga Physical Distancing
Selanjutnya, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Dalam aturan itu, anggota Polri yang melakukan pengawalan harus memberikan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Namun, Sambodo mengatakan dirinya kini menerapkan kebijakan agar anak buahnya tak mengawal konvoi sejumlah kegiatan sekunder di masyarakat seperti rombongan motor gede, sepeda, ataupun mobil mewah sejak Februari 2021.
Baca juga: Kemenperin Klaim Permintaan Mobil Meningkat Setelah 2 Pekan Realisasi PPnBM
”Intinya begini kami dari Polda Metro Jaya sendiri. Saya dalam hal ini, saya sendiri sudah, tapi ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal Moge, mengawal mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” kata Dirlantas.