• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Berikut Kendaraan yang Layak Mendapat Kawalan Polisi, Moge dan Mobil Mewah Tidak Termasuk

mobkom by mobkom
18/03/2021
in Berita
0
Berikut Kendaraan yang Layak Mendapat Kawalan Polisi, Moge dan Mobil Mewah Tidak Termasuk
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya larang jajarannya mengawal Motor Gede (Moge), mobil mewah dan pesepeda sejak pertengahan Februari 2021 silam. 

”Pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di laman resminya, Senin (15/3/2021). 

Meski demikian, Sambodo menuturkan ada beberapa momentum yang diberikan pengecualian, seperti kegiatan olahraga dan mengawal atlet. 

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Catat Angka Kecelakaan Selama Libur Panjang Menurun

Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas untuk dikawal anggota Polri. Pihak kepolisian berhak memberhentikan kendaraan lain ketika mengawal tujuh pengguna jalan tersebut.

Tujuh kendaraan yang diberikan pengecualian tersebut, yakni: kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Ganjil-Genap Belum Berlaku, Ditantas Polda Metro Jaya: Pertimbangan Menjaga Physical Distancing

Selanjutnya, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Dalam aturan itu, anggota Polri yang melakukan pengawalan harus memberikan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Namun, Sambodo mengatakan dirinya kini menerapkan kebijakan agar anak buahnya tak mengawal konvoi sejumlah kegiatan sekunder di masyarakat seperti rombongan motor gede, sepeda, ataupun mobil mewah sejak Februari 2021.

Baca juga: Kemenperin Klaim Permintaan Mobil Meningkat Setelah 2 Pekan Realisasi PPnBM

”Intinya begini kami dari Polda Metro Jaya sendiri. Saya dalam hal ini, saya sendiri sudah, tapi ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal Moge, mengawal mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” kata Dirlantas.

 

Previous Post

Porsche berkolaborasi dengan Creative Director Balmain Olivier Rousteing

Next Post

Beragam Promo dan Hiburan Siap Tersaji di Virtual Daihatsu Festival Akhir Pekan Ini

mobkom

mobkom

Related Posts

Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 12,29 Juta Orang Berpegian Naik Bus
Berita

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Bagaimana Nasib Bus dan Truk?

01/04/2026
Sany Bawa Truk Listrik EV350 6×4 di Mining Expo 2023, Tarikan Lebih Enteng dari Truk Konvensional
Berita

Tiga Merek Baru Bergabung, Siap Hadirkan Inovasi Unggulan di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Servis Mobil Sebelum Atau Sesudah Mudik di Bengkel Fast N Frugal, Banyak Diskonnya
Aftermarket

Rahasia Sukses Bengkel Naik Kelas, Wealthy Group Ungkap Trik Tinggalkan Produk Murah Demi Cuan Melimpah

31/03/2026
Dibanderol Rp591 Juta, Ini Spesifikasi Minibus Listrik Foton eView
Berita

Masih Misterius, Foton Siapkan Kendaraan Komersial Listrik Terbaru di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia
Berita

Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia

28/03/2026
Jasa Marga Berlakukan Diskon Tarif di 9 Ruas Jalan Tol saat Arus Mudik dan Balik
Berita

Mulai Besok, Jasa Marga Berikan Potongan Tarif Tol 30% saat Arus Balik Lebaran

25/03/2026
Next Post

Beragam Promo dan Hiburan Siap Tersaji di Virtual Daihatsu Festival Akhir Pekan Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com