Jakarta, MobilKomersial.com – Untuk mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang uji emisi, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyediakan layanan uji emisi kendaraan di 23 bengkel resmi Mitsubishi Motors di wilayah Ibukota.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Eichiro Hamazaki, Director of After Sales Division PT MMKSI menjelaskan bahwa, layanan uji emisi ini merupakan bentuk dari komitmen Mitsubishi Motors dalam memberikan kemudahan dalam keseluruhan proses kepemilikan kendaraan, khususnya layanan purna jual khas Mitsubishi One.
“Saat ini terdapat 23 bengkel resmi Mitsubishi Motors di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman,” ucap dia, Kamis (18/3/2021).
Baca juga : Mitsubishi Xpander dan L300 Laris Manis di Februari 2021
Hasil Uji Emisi Terstandar dan Terintegrasi
Setiap konsumen yang melakukan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors akan mendapatkan surat keterangan atau sertifikat terkait hasil uji emisi yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu diperlukan oleh pihak berwenang.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut serta layanan uji emisi kendaraan konsumen di bengkel resmi Mitsubishi Motor, konsumen di area DKI Jakarta dapat menghubungi diler resmi terdekat, maupun Mitsubishi Motors Customer Care di 0804-1-300-300.