MobilKomersial.com — Dalam menyediakan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor secara mandiri, PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan penadatanganan kerja sama Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) swasta pertama.
Pelayanan uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh PT HMSI ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, layanan uji berkala yang dapat diberikan oleh pihak swasta hanya terbatas pada perpanjangan masa berlaku uji berkala.
Sementara pengujian pertama tetap harus dilakukan di Dinas Perhubungan (Dishub) tempat kendaraan tersebut terdaftar. Perjanjian Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam upaya Hino untuk meningkatkan pelayanan kepada pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang.
Baca juga: DCVI Ungkap Posisi Berkendara Truk Mercedes-Benz Axor yang Aman
Direktur After Sales Service & Technical HMSI, Irwan Supriyono mengungkapkan bahwa kerjasama ini tidak hanya mempermudah pemilik kendaraan, tetapi juga memperkuat sistem pengujian kendaraan bermotor di Kota Tangerang.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih mudah dan memiliki alternatif dalam melaksanakan pengujian kendaraan bermotor, kata Irwan di Hino Total Support Center, Rabu (19/6/2024).
Menurut Irwan, kerjasama ini adalah bagian dari komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Ia juga menyebutkan pihaknya berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIMPKB) milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang.
Baca juga: PO 27 Trans Sajikan Dua Kelas Bus Untuk Rute Baru Malang-Denpasar
“Dengan adanya fasilitas Uji KIR milik Hino diharapkan dapat menjadi solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan uji berkala kendaraan bermotor secara lebih efisien dan efektif, serta memberikan kenyamanan bagi para pemilik kendaraan,” ujarnya.
Seperti diketahui untuk Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang ingin melakukan uji berkala di unit pelaksana pengujian di daerah lain yang bukan domisilinya, harus memenuhi persyaratan surat rekomendasi numpang uji dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar.
Hal ini sering menjadi kendala bagi pemilik kendaraan yang ingin melaksanakan uji berkala di tempat yang lebih dekat atau lebih mudah diakses. Untuk mengatasi kendala tersebut dan meningkatkan kemudahan bagi pemilik kendaraan di Kota Tangerang, PT HMSI bersama Pemerintah Daerah Kota Tangerang telah menjalin kerjasama dalam bentuk integrasi database KBWU.
Dengan adanya integrasi ini, data uji kendaraan sebelumnya dari Dishub Kota Tangerang dapat diakses oleh PT HMSI untuk kelanjutan proses pengujian berkala, tanpa perlu surat rekomendasi numpang uji.
Baca juga: Menhub Minta Pemda Ingatkan Masyarakat Gunakan Bus Laik Jalan Saat Berwisata