• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Agar Bisa Beroperasi, Bus Pariwisata Harus Miliki Izin Laik Jalan

Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan jalan khususnya angkutan pariwisata, Kementerian Perhubungan menegaskan seluruh Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi adalah yang laik jalan dan berizin, utamanya pada momen libur panjang Hari Waisak 2024.

Mato by Mato
24/05/2024
in Berita, Bus
0
PO Juragan 99 Trans Ajak Masyarakat Ngabuburit Ala Sultan, Keliling Kota Malang Naik Bus

Bus pariwisata PO Juragan 99 Trans menggunakan bodi Jetbus 5. dok: Instagram Garasi Bus Adiputro

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan jalan khususnya angkutan pariwisata, Kementerian Perhubungan menegaskan seluruh Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi adalah yang laik jalan dan berizin, utamanya pada momen libur panjang Hari Waisak 2024.

“Kami terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno beberapa waktu lalu.

Menurut Hendro, secara khusus, pengawasan di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia akan dilakukan pada libur panjang Hari Waisak 2024 yakni pada tanggal 23 – 26 Mei 2024. Adapun penegakkan hukum akan dilakukan berkolaborasi bersama Korlantas Polri.

Baca juga: Kemenhub Awasi Bus Pariwisata Menjelang Libur Panjang Waisak 2024

Bus pariwisata PO Trans Jaya. dok: PO Trans Jaya

“Kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus terkait pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), keudian memberikan surat imbauan kepada para pengusaha bus untuk memastikan tiap kendaraan yang beroperasi khususnya di libur panjang besok harus laik jalan dan berizin, serta dilengkapi dengan sabuk keselamatan dan ada dua pengemudi sehingga bisa bergantian,” ujarnya.

Untuk seluruh pengemudi, kata Hendro harus dalam kondisi sehat dan dapat memeriksa kondisi kendaraan secara berkala, apabila dirasa ada yang tidak sesuai jangan memaksakan untuk melanjutkan perjalanan karena akan berisiko.

“Adapun, pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata di lokasi – lokasi wisata tidak hanya dilakukan saat momen libur panjang, melainkan juga dilakukan setiap satu minggu sekali minimal satu lokasi wisata di setiap daerah,” ungkapnya.

Baca juga: Sebanyak 8.392 Truk Mitsubishi Fuso Terjual Pada Kuartal Pertama 2024, Canter Terlaris

Kabin bus terbaru PO Rosalia Indah yang dilengkapi sabuk pengaman disetiap kursi. . dok: Instagram karoseri Laksana

Saat ini, kata Hendro, bagi masyarakat yang ingin memeriksa izin angkutan dan kelaikan jalan setiap armada bus dapat dilakukan melalui aplikasi MitraDarat dan melalui website resmi mitradarat.dephub.go.id.

“Jadi tidak harus mengunduh aplikasi ya, bisa dilakukan juga melalui website sehingga lebih memudahkan masyarakat. Ke depan, akan dilakukan juga pengawasan perusahaan karoseri bus di tiap-tiap daerah serta akan dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penilai SMK,” imbuhnya.

Hendro juga mengimbau agar adanya penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi yang layak dan nyaman di lokasi – lokasi wisata agar pengemudi tidak kelelahan.

Baca juga: Rute dan Harga Tiket Bus AKAP Premium dari Cititrans yang Telah Beroperasi Satu Bulan

Tags: BusBus PariwisataDitjen HubdatKeamanan BusKemenhubLibur Panjang Waisak 2024
Previous Post

Isuzu D-Max Facelift Siap Meluncur di GIIAS 2024?, Ini Kata IAMI

Next Post

205 Truk ODOL di Jalan Tol Cipularang Terjaring Razia, Diberikan Sanksi Tilang

Mato

Mato

Related Posts

Perkuat Lini AKAP, PO Efisiensi Rilis Armada Jetbus 5 Terbaru dengan Sasis Hino RM 280
Bus

Perkuat Lini AKAP, PO Efisiensi Rilis Armada Jetbus 5 Terbaru dengan Sasis Hino RM 280

02/04/2026
Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 12,29 Juta Orang Berpegian Naik Bus
Berita

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Bagaimana Nasib Bus dan Truk?

01/04/2026
Sany Bawa Truk Listrik EV350 6×4 di Mining Expo 2023, Tarikan Lebih Enteng dari Truk Konvensional
Berita

Tiga Merek Baru Bergabung, Siap Hadirkan Inovasi Unggulan di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Damri Tambah 3 Medium Bus Baru dari Karoseri Gunung Mas
Bus

Damri Catat 114 Ribu Masyarakat Gunakan Layanan Bus Bandara Periode Lebaran 2026

31/03/2026
Servis Mobil Sebelum Atau Sesudah Mudik di Bengkel Fast N Frugal, Banyak Diskonnya
Aftermarket

Rahasia Sukses Bengkel Naik Kelas, Wealthy Group Ungkap Trik Tinggalkan Produk Murah Demi Cuan Melimpah

31/03/2026
Dibanderol Rp591 Juta, Ini Spesifikasi Minibus Listrik Foton eView
Berita

Masih Misterius, Foton Siapkan Kendaraan Komersial Listrik Terbaru di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Next Post
Berpotensi Timbulkan Kecelakaan, Polisi Tindak Truk ODOL Dengan Tilang Manual

205 Truk ODOL di Jalan Tol Cipularang Terjaring Razia, Diberikan Sanksi Tilang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com