MobilKomersial.com – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengimbau jajarannya untuk menindak tegas supir angkutan barang yang memalsukan uji kir kendaraan, agar tak ada lagi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di 2023 nanti.
Dari temuan saat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan operasi ODOL, hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau overloading dan ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.
Baca Juga: Rugikan Negara, Kemenhub Normalisasi 1.500 Truk ODOL di Banyuwangi
“Bahkan, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Semisal berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton,” ungkap Firman saat meninjau operasi ODOL di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022).
“Bisa dilihat bagaimana kita menghadapi ODOL juga berhadapan dengan tindak pidana yang lain seperti pemalsuan uji kir,” ujar Firman. Ke depan, setiap hasil operasi akan didatakan mana yang ditindak lanjuti oleh masing-masing lembaga.
Jenderal bintang dua ini menginstruksikan personel untuk melakukan operasi di tiga lokasi. Hal itu mencakup Tol Serang KM 68, Banten, Tol Karang Tengah KM 9 Tangerang, Banten hingga Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Jawa Barat.
“Saya juga meminta kepada jajaran untuk mendatakan betul di tiga titik ini kalau memang modusnya sama,” paparnya.
Baca Juga: Berpotensi Sebabkan Kecelakaan, Polri: Truk ODOL Jadi Kejahatan Lalu Lintas
Dia menerangkan operasi ODOL digelar guna memastikan kendaraan pengangkut barang tidak melebihi kapasitas. Dengan begitu, potensi kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan dapat dicegah.
“Jadi bisa dipastikan bahwa ancaman terhadap kerusakan jalan dan kendaraan termasuk kecelakaan masih terbuka lebar. Selain itu, kita memastikan hukum lalu lintas bisa ditegakan,” tukasnya.