MobilKomersial.com — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor! PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Jawa Barat, sukses menggelar sosialisasi akbar tentang ‘Relaksasi dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor’ di ajang GIIAS 2025.
Kolaborasi strategis tiga institusi besar ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang kebijakan fiskal yang sedang digalakkan pemerintah, sekaligus menjadi angin segar bagi pelaku industri dan pemangku kepentingan otomotif.
Acara penting ini dihadiri oleh pembicara kunci seperti Rizki Widiasmoro (Kepala Sub Direktorat Pendapatan Kemendagri), Mukti Subagja (Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Barat), dan Astri Retnadiarti (Kepala Bidang Pajak Bapenda Banten).
Mereka kompak menjelaskan fokus kebijakan fiskal yang diharapkan tak hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga berkontribusi pada percepatan pertumbuhan sektor otomotif nasional.
“Melalui kolaborasi yang kuat ini, kami berharap relaksasi pajak dapat mendorong kepatuhan sekaligus mempercepat pertumbuhan sektor otomotif,” ujar Danar Tri Prasetyo, Legal and Compliance Department Head PT IAMI, Rabu (31/7/2025).
Mukti Subagja kemudian merinci program relaksasi, termasuk opsen dan pemutihan pajak. Ia menegaskan bahwa opsen PKB memang sudah berlaku tahun ini, namun warga Jawa Barat tidak akan mengalami kenaikan pajak, hanya pemisahan saja.
“Tujuan utama relaksasi opsen adalah memberikan pengurangan pokok pajak terutang atas PKB, opsen PKB, BBNKB, dan opsen BBNKB,” tambahnya. Program ini menyasar seluruh pemilik kendaraan, baik pribadi, badan, maupun instansi pemerintah di Jawa Barat.
Pemutihan Pajak & Bebas Mutasi: Kesempatan Emas Hingga 30 September!
Tak hanya itu, program pemutihan pajak juga menjadi bagian penting, memberikan kesempatan bagi penunggak pajak untuk kembali patuh tanpa beban berlebihan.
Ini juga bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan, memberikan kepastian hukum, serta mendongkrak penerimaan PKB, SWDKLLJ, dan PNBP.
Baca Juga: Dorong Industri Nasional, DCVI Targetkan TKDN Bus dan Truk Mercedes-Benz Capai 40% di 2026
Yang lebih menarik, ada program bebas mutasi masuk ke Jawa Barat. Program ini dirancang untuk memperluas basis pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat sekaligus meringankan beban pajak masyarakat yang ingin memindahkan kendaraannya ke wilayah hukum Jawa Barat. Periode pelaksanaan program ini hingga 30 September 2025.
Dengan sosialisasi ini, PT IAMI berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan. IAMI berkomitmen penuh untuk terus mendukung kebijakan pemerintah yang positif bagi konsumen dan industri otomotif nasional.