MobilKomersial.com — Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Kota Medan memutuskan untuk angkutan perkotaan bus listrik di kota Medan dikenakan tarif reguler sebesar Rp 5.000 untuk masyarakat umum sedangkan lansia, disabilitas, mahasiswa dan pelajar dikenakan tarif Rp 3.000.
Diberlakukan tarif tersebut sesuai dengan keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K yang meyatakan bahwa mulai 1 Januari 2025 Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp.5000 untuk penumpang umum sedangkan balita (dibawah lima tahun) gratis.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar mengungkapkan bahwa untuk yang mendapatkan subsidi khusus harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan. Registrasi tersebut dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.
Baca juga: Kado Tahun Baru, Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik Per 1 Januari 2025, Ini Daftarnya
“Disitu nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar ataupun kartu mahasiswa,”kata Iswar dalam keterangannya, dikutip hari ini, Kamis (2/1/2025).
Menurut Iswar, terhadap tarif ini berlaku dalam satu system, artinya untuk setiap perjalanan yang memakan waktu kurang dari 75 menit, untuk transaksi keduanya tidak dikenakan tarif angkutan alias gratis. Kemudian untuk kedepanya Dishub Kota Medan akan menetapkan system One Man One Ticket atau satu orang satu kartu.
“Misalnya kita dari Amplas ingin menuju ke Belawan, untuk transaksi pertamanya kita dikenakan tarif Rp.5.000 untuk umum, anggap perjalanan kita 45 menit, lalu disitu kita kan turun di lapangan merdeka setelah itu kita naik bus yang menuju ke Belawan itu otomatis tranksaksi keduanya gratis,”ujarnya.
Baca juga: PO Al Hijrah Hadirkan 12 Bus Baru dari Karoseri Laksana
Terkait sytem One Man One Ticke, kata Iswar, kedepan satu orang menggunakan satu kartu untuk setiap melakukan transaksi. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan e-wallet apapun seperti Qris, dana, gopay dan kartu elektronik lainya.
“Kami berharap dengan tarif angkutan yang tergolong murah tersebut masyarakat semakin banyak yang beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Ini merupakan salah satu upaya dari Wali Kota Medan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas dengan menghadirkan layanan transportasi umum yang nyaman, aman dan murah bagi masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga: Sepanjang 2024, Wealthy Terus Berikan Edukasi Pentingnya Menggunakan Pelumas Berkualitas