MobilKomersial.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong dan mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat turut serta dalam penyelenggaraan bus dengan skema layanan buy the service (BTS).
Diketahui, layanan BTS ini adalah skema pemberian subsidi berupa pembelian layanan dari perusahaan angkutan umum, untuk penyelenggaraan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan kepada masyarakat.
Baca Juga: Menhub Sebut Keberlangsungan Angkutan Umum Perkotaan Butuh Kolaborasi
Menhub berharap bahwa layanan bus BTS yang berfungsi sebagai pengumpan (feeder) dari dan menuju transportasi massal bukan hanya menjadi program pemerintah pusat, tetapi juga menjadi program pemerintah daerah.
“Karena itu, saya mendorong dan mengimbau agar Pemda dapat memberikan alokasi dana untuk kegiatan feeder bus ini,” ujar Menhub saat meluncurkan Biskita Trans Depok di Stasiun Light Rail Transit (LRT) Harjamukti, Depok, Minggu (14/7/2024).
Menurut Menhub, saat ini tercatat sudah ada 11 kota yang telah mengalokasikan APBD-nya untuk layanan BTS, yakni Padang, Pekanbaru, Gorontalo, Batam, Tangerang, Semarang, Surabaya, Bali, Surakarta, Jambi, dan Banjarmasin.
Baca Juga: Kemenhub Periksa 388 Bus Pariwisata Saat Libur Sekolah, Masih Ditemukan Pelanggaran
Menhub sendiri juga telah mengapresiasi kota-kota yang sudah melakukan pembiayaan yaitu membayar BTS dengan APBD sendiri. “Seperti Padang dan Surakarta, mereka bukanlah kota-kota yang memiliki APBD tinggi, tetapi mereka menyadari bahwa APBD harus turut serta,” terangnya.
“Ini penting demi konektivitas angkutan umum yang lebih baik. Apa yang kita lakukan sekarang adalah stimulus atau percontohan agar antarmoda berjalan dan masyarakat terlayani dengan baik. Ke depan, semoga semakin banyak Pemda melakukannya,” pungkas Menhub.