MobilKomersial.com — Dalam rangka memperingati Hari Waisak 2024 dan potensi meningkatnya mobilitas masyarakat menuju ke tempat-tempat wisata, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan bus pariwisata bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawasi dan memeriksa bus-bus pariwisata. Bus yang beroperasi tentunya harus berizin dan laik jalan.
“Sebisa mungkin kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dalam hal pengawasan dan pengecekan hingga penegakkan hukum,” kata Hendro dalam keterangannya, dikutip hari ini Rabu, (22/5/2024).
Baca juga: IIMS Surabaya Siap Digelar, Tampilkan 26 Merek Kendaraan
Menurut Hendro, saat ini pihaknya tengah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang, seperti akan dirumuskannya regulasi mengenai jual – beli bus.
“Nanti akan diatur bagaimana penjual dan pembeli bus wajib memastikan kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Kemudian, penjual dan pembeli wajib melaporkan pengalihan kepemilikan kendaraan untuk proses klarifikasi perizinan,” ujarnya.
Untuk ke depannya, kata Hendro, pihak Kemenhub juga melakukan integrasi data uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.
Baca juga: Jual 3.434 Unit, Brio Jadi Mobil Terlaris Honda Pada April 2024
“Kami juga bersama Korlantas Polri telah membahas penyesuaian regulasi terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Hendro, Kemenhub bersama stakeholders terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
“Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur rampcheck. Ini semua dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan operasional bus-bus pariwisata serta bus umum dengan mengutamakan aspek keselamatan jalan,” imbuhnya.
Baca juga: Sapa Customer di Surabaya, Wealthy Jelaskan Peran Oli Berkualitas
Di samping dari upaya-upaya tersebut, tambah Hendro, diharapkan juga kepada para pengguna jasa bisa berperan serta melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id.
“Kami tidak pernah bosan untuk mengajak serta masyarakat atau pengguna kendaraan bus umum untuk mengecek kondisi kendaraannya sebelum keberangkatan. Caranya cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan digunakan. Pastikan kendaraan tersebut laik jalan agar tidak menimbulkan kekhawatiran,” tambahnya.
Baca juga: DFSK dan Seres Catat 218 Surat Pemesanan Pada PEVS 2024