MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkatkan pelayanan di bidang Rancang Bangun Kendaraan Bermotor dengan implementasi Elektronik Sertifikat Registrasi Uji Tipe (e-SRUT).
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Dewanto Purnacandra mengungkapkan di era yang serba digital Pemerintah terus bertransformasi sesuai amanat Presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca juga: Jasa Marga Prediksi Jutaan Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Libur Idul Adha 2023
“Perkembangan masyarakat digital yang serba cepat memerlukan suatu upaya sistematis dan strategis dalam penanganannya, maka dari itu kami melakukan sosialisasi penerapan penerbitan Elektronik Sertifikat Registrasi Uji Tipe (e-SRUT) Rancang Bangun Kendaraan yang dihadiri 50 Perusahaan Karoseri,”katanya.
Pemberlakuan e-SRUT ini, kata Dewanto, akan dimulai per tanggal 1 Juli 2023 dan hanya dapat diakses melalui website www.ujitiperb.dephub.go.id, latar belakang e-SRUT adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisien pada proses simpul input dan output yang menekankan pada aspek keamanan.
Baca juga: Fitur Layanan Connected Car Service Hyundai Capai 10 Juta Pengguna di Seluruh Dunia
“Selain itu juga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses penerbitan, pengiriman hingga diterima oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor. Melalui kegiatan ini saya berharap akan dapat meningkatkan pemahaman bersama dan kolaborasi antara Pemerintah, Perusahaan Karoseri dan Masyarakat dalam penyelenggaraan e-SRUT,” ujarnya.
Menurut Dewanto, sertifikat elektronik memberikan jaminan otentikasi data, jaminan keutuhan data, dan anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data.
Baca juga: Dua Mobil Hybrid Honda Siap Meluncur di Indonesia Dalam Waktu Dekat