• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Batasi Operasional Truk Selama Libur Idul Adha 2023

Demi menjaga kondisi lalu lintas tetap kondusif saat cuti bersama dan libur Idul Adha 2023 pada tanggal 28-30 Juni 2023, pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Mato by Mato
26/06/2023
in Berita
0
Jasa Marga Catat 26.751 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat GT Cikampek Saat Libur Imlek

Gerbang tol Cikampek Utama I. dok: Jasa Marga

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Demi menjaga kondisi lalu lintas tetap kondusif saat cuti bersama dan libur Idul Adha 2023 pada tanggal 28-30 Juni 2023, pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023,” kata Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Menurut Hendro, pihaknya akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023. Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Baca juga: Geber Penjualan di Tanah Air, Suzuki Sebar New XL7 Hybrid di 33 Kota

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan,” ujarnya.

Waktu pembatasan operasional angkutan barang, kata Hendro, diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Karoseri Trijaya Union Rilis 1 Medium Bus, Kabinnya Dibuat Nyaman

Pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas berikut:

  1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek.
  2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.

Untuk ruas jalan non tol sebagai berikut:

  1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
  2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, pengantar uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok,” ungkapnya.

Angkutan barang yang dibatasi tersebut, lanjut Hendro, harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

Baca juga: Adiputro Garap Minibus Khusus, Tampilan Kabin Mewah

Tags: Dirjen HubdatKemenhubLibur Idul Adha 2023LiburanPembatasan TrukPolriTolTruk
Previous Post

Geber Penjualan di Tanah Air, Suzuki Sebar New XL7 Hybrid di 33 Kota

Next Post

PO Kencana Kembali Beroperasi Setelah Vakum Sepekan

Mato

Mato

Related Posts

160 Bus Balik Mudik Gratis Antarkan Penumpang ke Terminal Tipe A di Jadetabek
Berita

Kemenhub Siapkan 3.090 Kuota Kursi Mudik Gratis Gunakan Bus ke 10 Kota

15/12/2025
Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan
Berita

Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan

12/12/2025
Sebelum Dipasarkan, Mitsubishi Fuso FM65F Tractor Head 4×2 Diuji Coba 10 Perusahaan di Jabodetabek
Berita

Mitsubishi Fuso Serahkan 10 Unit Fighter X FM65F Tractor Head 4×2 Untuk Perusahaan Logistik di Surabaya

12/12/2025
5.544 Pemudik Nikmati 126 Bus Balik Gratis dari Kemenhub
Berita

Kemenhub Sediakan 70 Unit Bus Mudik Gratis Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

10/12/2025
Mitsubishi Fuso Tambah Dua Bengkel Siaga 24 Jam di Magelang dan Pekanbaru
Berita

Andalkan Mobile Workshop Service, Mitsubishi Fuso Bantu Kendaraan Konsumen yang Terendam Banjir di Sumatera

10/12/2025
Kia PV5 Cargo Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Standar Baru Keamanan Mobilitas Niaga Eropa
Berita

Kia PV5 Cargo Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Standar Baru Keamanan Mobilitas Niaga Eropa

10/12/2025
Next Post
PO Kencana Tambah Bus Double Decker Terbaru dari Karoseri Tentrem

PO Kencana Kembali Beroperasi Setelah Vakum Sepekan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com