MobilKomersial.com — Dalam arus balik lebaran, Jasa Marga telah mencatat sebanyak 487.986 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada Senin – Selasa (24 sampai 25 April 2023)H+1 dan H+2 Idul Fitri. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Jumlah tersebut dipantau dari empat Gerbang Tol (GT) Utama, yakni GT Cikupa (dari arah Merak), GT Ciawi (dari arah Puncak), dan GT Cikampek Utama (dari arah Trans Jawa) dan GT Kalihurip Utama (dari arah Bandung).
Total volume lalin yang kembali ke wilayah Jabotabek ini meningkat 88,9% jika dibandingkan lalu lintas normal dengan total 258.360 kendaraan. Dan jika dibandingkan dengan periode tahun 2022 lalu meningkat 17,0% dengan total 416.961 kendaraan.
Baca juga: Membuka Kap Mesin Mobil Usai Perjalanan Jauh Perlu atau Tidak?
“Jumlah kendaraan yang kembali ke Jabotabek tersebut baru mencapai 30,45% dari prediksi arus balik sebesar 1,6 juta kendaraan pada periode H+1 s.d H+7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana.
Distribusi lalu lintas kembali ke Jabotabek dari tiga arah yaitu dengan mayoritas sebanyak 290.755 kendaraan (59,6%) dari arah Timur (Trans Jawa dan Bandung), 104.917 kendaraan (21,5%) dari arah Barat (Merak), dan 92.314 kendaraan (18,9%) dari arah Selatan (Puncak).
Baca juga: Jasa Marga Sebut Puncak Arus Balik Gelombang 2 Akan Terjadi Pada 30 April-1 Mei 2023
Sementara juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa masih tingginya pergerakan kendaraan pada masa arus balik lebaran, telah diputuskan perpanjangan pengaturan lalu lintas angkutan barang melalui Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat dan Kakorlantas Polri.
“Untuk menghindari kepadatan, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk melakukan perjalanan balik pada hari Rabu,Kamis atau Jumat (26-28 April 2023) dan menghindari perjalanan balik pada Minggu – Senin, 30 April dan 1 Mei 2023, yang diprediksi akan terjadi puncak arus balik tahap kedua,” ujarnya.
Baca juga: Arus Balik Lebaran, Kemenhub Perpanjang Waktu Pembatasan Operasional Truk