MobilKomersial.com — Agar kendaraan yang akan beroperasi saat angkutan lebaran laik jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) terus menggencarkan pemeriksaan kendaraan atau rampcheck bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan angkutan Pariwisata.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pitra Setiawan mengatakan pelaksanaan kegiatan rampcheck dilakukan dari tanggal 27 Februari 2023 hingga 17 April 2023 mendatang di Terminal Bus AKAP dan AKDP, Pool Bus Pariwisata dan Kawasan Pariwisata.
“Para petugas yang melakukan rampcheck nantinya akan memberikan pelaporan secara realtime pada website MitraDarat dengan mencantumkan Unsur Teknis, Unsur Adminstrasi, Nomor Sticker, Nama dan Nomor Registrasi Penguji, Nama Pengemudi, Nama PPNS,” kata Pitra.
Baca juga: Petugas Gabungan Periksa Bus dan Kesehatan Pengemudi Menjelang Mudik Lebaran di Terminal Pondok Cabe
Menurut Pitra, secara total, Dirjen Hubdat pada periode Angkutan Lebaran 2023 mempersiapkan 111 Terminal Tipe A dan 57. 693 unit bus. Seperti belum lama ini di Terminal Kalideres Jakarta, pihaknya melakukan rampcheck terhadap sekitar 30 armada yang akan mengangkut penumpang pada Angleb mendatang.
“Dari hasil sementara rata-rata telah memenuhi syarat teknis akan tetapi belum melengkapi alat-alat pengamanan darurat. Seperti alat pemukul kaca, alat pemadam, dongkrak dan kotak obat. Itu kita lakukan peneguran, kecuali pelanggaran berat, maka kita stop untuk beroperasi,” ujarnya.
Rampcheck, kata Pitra, tidak hanya untuk armada yang akan mengangkut pemudik saja, Ditjen Hubdat juga melakukan pengecekan untuk bus-bus yang akan mengangkut penumpang balik dari daerah ke Jakarta.
Baca juga: Damri Catat 15.795 Tiket Bus Untuk Mudik Lebaran Telah Terjual
Pitra juga menjelaskan bahwa kegiatan rampcheck merupakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Bus yang telah lolos rampcheck akan ditempeli stiker khusus Inspeksi Keselamatan LLAJ. Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran agar memilih armada yang telah berstiker khusus itu,” imbuhnya.
Pitra menambahkan bahwa berdasarkan hasil temuan petugas rampcheck di lapangan, mayoritas kendaraan tidak laik antara lain disebabkan pertama Administrasi Perizinannya habis masa berlaku, kedua, beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, misalnya Angkutan Pariwisata digunakan trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi), ketiga masa berlaku uji berkala habis, dan terakhir kekurangan Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.
Baca juga: Tarif Terjauh Jalan Tol Jakarta-Cikampek Diskon 20 Persen Selama Lebaran, Catat Tanggalnya