MobilKomersial.com — Menjelang lebaran 2023, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat saat ini tengah gencar melaksanakan pemeriksaan kendaraan atau rampcheck bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Pariwisata.
Sebanyak 7.660 unit bus telah diperiksa kelaikannya sejak 27/2/2023 hingga Rabu 15/03/2023, dari hasil tersebut Sebanyak 6.246 kendaraan (81,5%) dinyatakan laik jalan, sementara 1.414 kendaraan (18,5%) dinyatakan tidak laik.
“Berdasarkan jenis angkutan yang telah dilakukan rampcheck, bus AKAP sebanyak 5.083 unit bus (67%), bus AKDP 1.448 unit bus (19%), dan bus Pariwisata 1.014 unit bus (14%),” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan dalam keterangannya.
Menurut Danto, pelaksanaan kegiatan rampcheck dilakukan dari tanggal 27 Februari 2023 hingga 17 April 2023 dengan mendatangi Terminal Bus AKAP dan AKDP, Pool Bus Pariwisata serta kawasan Pariwisata.
Baca juga: Pemprov DKI Sediakan 482 Bus Untuk Mudik Gratis 2023
“Para petugas yang melakukan rampcheck akan memberikan pelaporan secara realtime pada website MitraDarat dengan mencantumkan Unsur Teknis, Unsur Adminstrasi, Nomor Sticker, Nama dan Nomor Registrasi Penguji, Nama Pengemudi, dan Nama PPNS,” ujarnya.
Kegiatan rampcheck kata Danto, merupakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari tata cara pemeriksaan unsur administrasi dan unsur teknis.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan secara terus menerus sebagai tugas rutin di terminal penumpang dan terminal barang serta dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan di tempat pool bus dan tempat wisata,” ungkapnya.
Baca juga: 1.009 Bus Dikerahkan Untuk Mudik Gratis yang Diselenggarakan Kementerian BUMN
Danto juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil temuan petugas rampcheck di lapangan, didapatkan mayoritas kendaraan tidak laik antara lain disebabkan oleh:
- Administrasi perizinannya habis masa berlaku;
- Beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, misalnya angkutan pariwisata digunakan trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi);
- Masa berlaku uji berkala habis.
- Kekurangan Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.
Secara total, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada periode angkutan lebaran 2023 telah mempersiapkan 111 terminal tipe A dan 57. 693 unit bus.
Baca juga: Wujudkan Budaya Mudik yang Aman dan Nyaman, MG Sebar Layanan Inspeksi di 60 Titik Secara Gratis