MobilKomersial.com — Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama dengan Kepala Korps Lalu Lintas, dan Dirjen Bina Marga menerbitkan keputusan bersama tentang pengaturan Lalu Lintas Jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan bahwa pada masa Nataru dilakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol.
“Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” katanya.
Baca juga: Jadi Kendaraan Komersial Terfavorit, Fuso Canter Resmi Di Rakit Lokal Di Arab Saudi
Pembatasan ini, kata Hendro, dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada tahap pertama ibur Natal, pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis, 22/12/2022 pukul 12.00 sampai hari Sabtu, 24/12/2022 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara arus balik pada Minggu, 25/12/2022 pukul 12.00 sampai hari Senin, 26/12/2022 pukul 08.00 waktu setempat.
Baca juga: Tunjuk Eurokars, Bentley Resmi Kembali Ke Pasar Otomotif Indonesia
“Kemudian Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, berlaku pada Arus Mudik yaitu mulai Jumat, 30/12/2022 pukul 00.00 sampai Sabtu, 31/12/2022 pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya pada arus balik mulai Minggu, 1/1/2023 pukul 12.00 sampai Senin, 2/1/2023 pukul 08.00 waktu setempat,” ujarnya.
Adapun ruas jalan tol yang masuk pembatasan terdiri dari:
1.Lampung dan Sumatera Selatan
Bakauheni – Palembang
2. Jakarta dan Banten
Jakarta – Tangerang – Merak
3. DKI Jakarta
4. Jawa Barat
5. Kanci – Pejagan
6. Jawa Tengah dan Jawa Timur
7. Solo – Ngawi
Baca juga: Daftar Jalan Tol yang Siap Dilewati Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023