Mobilkomersial.com — Sejumlah angkutan barang kini mulai banyak melintas di ruas jalan dalam kota. Truk bertonase berat ini juga kerap melintas di jam sibuk, padahal hal tersebut telah dilarang melintas masuk dalam kota. Kondisi ini tentu membahayakan para pengguna jalan lain.
Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bakal memberlakukan sanksi bagi truk bertonase yang masih melintas di jalan dalam kota. Ini dianggap melanggar Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Baca Juga: Kemenhub Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Saat Natal dan Tahun Baru
Dilansir dari laman resmi Pekanbaru.go.id pada Rabu (14/12/2022), berdasarkan SK tersebut, truk atau kendaraan bertonase berat tidak dibenarkan untuk masuk ke jalan dalam kota mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB.
“Untuk itu, kita akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan dan juga sanksi bagi kendaraan tonase berat yang melanggar kebijakan walikota tersebut,” jelas Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso.
Yuliarso juga menambahlan bahwa, selain melanggar SK Walikota, aktivitas truk bertonase yang masih melintasi jalan dalam kota ini juga telah menuai keluhan warga lantaran kerap memicu kemacetan.
Tidak hanya menyebabkan kemacetan panjang, truk bertonase yang melintas di jalan dalam kota tersebut juga sering terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor khususnya di kawasan Jalan HR Soebrantas.
Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan Tabrak Belakang Pada Truk, Kemenhub Galakan Pasang Stiker Pemantul Cahaya
Guna memastikan tidak ada lagi truk bertonase yang masuk kota pada jam sibuk, lanjut Yuliarso, ia akan menempatkan sejumlah personel di beberapa titik dalam kota. “Seperti di depan Arhanud di bawah fly over Pasar Pagi Arengka dan di Tugu Songket,” pungkasnya.