MobilKomersial.com — Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya akibat kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping, Kementerian Perhubungan telah mengatur ketentuan mengenai penggunaan stiker pemantul cahaya. Pemasangan stiker ini dinilai masih belum sesuai harapan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, tata cara Pemasangan dan spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan mengatakan bahwa seringkali penyebab kecelakaan karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan.
Baca juga: Rusak Parah Akibat Kecelakaan, Hyundai Ganti Creta Baru Untuk Pelanggannya
“Atau sering terjadi juga akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 kpj. Salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya atau APC Tambahan,” kata Danto dalam keterangannya.
Danto menyebutkan bahwa kecelakaan yang terjadi seringkali menimbulkan kerugian yang cukup besar bahkan korban nyawa. Berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, dimana hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Baca juga: Ini Daftar Jalan Tol dan Rest Area Terfavorit Pilihan Kementrian PUPR
“Penggunaan stiker pemantul cahaya ini telah disosialisasikan dan dituangkan dalam regulasi, namun menurut penerapannya di lapangan masih belum sesuai harapan. Untuk itulah kegiatan-kegiatan sosialisasi semacam ini perlu terus dilakukan dan terus ditingkatkan efektifitasnya,” ujarnya.
Penggunaan media sosial, kata Danto sangat membantu untuk menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa Kemenhub akan terus mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan.
Baca juga: Rilis 3 Bus Baru, PO MPM Pakai Sasis Hino dan Bodi Laksana