• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022

mobkom by mobkom
08/09/2022
in Berita
0
Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mobilkomersial.com — Selain meresmikan penyesuaian kenaikan tarif angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga turut melakukan penyesuaian tarif angkutan ojek online (Ojol).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti bahan bakar minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Baca Juga: Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Resmi Naik 30 Persen, Simak Rinciannya

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022, kemarin.

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro dalam keterangannya pada Rabu (7/9/2022).

Dirjen Hendro mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini dibedakan berdasarkan pembagian zonasi yang masih sama seperti sebelumnya. Dimana pada Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali.

Selanjutnya, untuk Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sedangkan Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Cerita Pengusaha Bus, Keluhkan Harga BBM Naik dan Stok Ban yang Menipis

Hendro merincikan bahwa untuk biaya jasa ojek online 2022 di zona I dari batas bawah Rp1.850 naik 8% menjadi Rp2.000. Sedangkan untuk batas atas dari Rp2.300 naik 8,7% menjadi Rp2.500. Tak hanya itu, biaya jasa minimal pun kini menjadi Rp8.000-Rp10.000

“Untuk biaya jasa ojek online 2022 kita putuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8%. Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7%. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Hendro menambahkan bahwa untuk zona II, penyesuaian kenaikan biaya batas bawah kini sebesar 13,33%. Sedangkan kenaikan batas atas kini sebesar 6% jika dibandingkan dari KP548 tahun 2020.

“Untuk zona II yaitu dari KP548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13%, batas atas 6%. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” paparnya.

Baca Juga: IPOMI Sebut Jatah 200 Liter Solar Perhari Tidak Cukup Untuk Operasional Satu Bus

Kemdian, untuk wilayah zona III batas bawah dari Rp 2.100 kini naik 9,5% menjadi Rp2.300. Sedangkan batas atas dari Rp2.600 kini naik 5,7% menjadi Rp2.750 dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.

Dirjen Hendro juga meminta aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek online yang baru sesuai keputusan yang disebutkannya maksimal 3 hari kalender sejak ketentuan ini diterbitkan atau tepatnya pada 10 September 2022. “Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” terangnya.

“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan menjadi 15%,” tutup Dirjen Hendro.

Baca Juga: Imbas Harga BBM Naik, Pemkot Tangerang Gratiskan Tarif Bus Tayo dan Si Benteng

Previous Post

Agar Kaca Mobil Tetap Bersih dan Bening, Begini Cara Merawat dan Membersihkan

Next Post

Jadi Kebanggan Pemiliknya, Truk di Pakistan Pamer Aksesori dan Pernak – Pernik

mobkom

mobkom

Related Posts

160 Bus Balik Mudik Gratis Antarkan Penumpang ke Terminal Tipe A di Jadetabek
Berita

Kemenhub Siapkan 3.090 Kuota Kursi Mudik Gratis Gunakan Bus ke 10 Kota

15/12/2025
Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan
Berita

Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan

12/12/2025
Sebelum Dipasarkan, Mitsubishi Fuso FM65F Tractor Head 4×2 Diuji Coba 10 Perusahaan di Jabodetabek
Berita

Mitsubishi Fuso Serahkan 10 Unit Fighter X FM65F Tractor Head 4×2 Untuk Perusahaan Logistik di Surabaya

12/12/2025
5.544 Pemudik Nikmati 126 Bus Balik Gratis dari Kemenhub
Berita

Kemenhub Sediakan 70 Unit Bus Mudik Gratis Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

10/12/2025
Mitsubishi Fuso Tambah Dua Bengkel Siaga 24 Jam di Magelang dan Pekanbaru
Berita

Andalkan Mobile Workshop Service, Mitsubishi Fuso Bantu Kendaraan Konsumen yang Terendam Banjir di Sumatera

10/12/2025
Kia PV5 Cargo Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Standar Baru Keamanan Mobilitas Niaga Eropa
Berita

Kia PV5 Cargo Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Standar Baru Keamanan Mobilitas Niaga Eropa

10/12/2025
Next Post
Jadi Kebanggan Pemiliknya, Truk di Pakistan Pamer Aksesori dan Pernak – Pernik

Jadi Kebanggan Pemiliknya, Truk di Pakistan Pamer Aksesori dan Pernak - Pernik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com