MobilKomersial.com – Penindakan kepada truk over dimensi dan over load (ODOL) mulai gencar dilakukan pada 2022. Awal tahun ini, Korlantas Polri mencatat telah menindak secara hukum sebanyak 29.859 kasus pelanggaran.
Tercatat, Korlantas telah melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran over load atau kelebihan muatan sebanyak 29.838 kasus. Sementara, 21 kasus yang ditindak lainnya merupakan kasus dimensi berlebih atau over dimensi. Adapun, jumlah kasus yang ditindak tersebut yakni berada pada rentang waktu 25 Januari – 21 Maret 2022.
Baca Juga: Sistem ETLE Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April 2022, ODOL Jadi Sasaran Utama
“Kegiatan penegakan hukum ODOL, sesuai dengan pasal 307 (UULLAJ) untuk over load sebanyak 29.838 (kasus),” ujar Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya, mengutip laman resmi NTMC Polri, Jum’at (25/3/2022).
Namun, sejak 16 Maret 2022, penanganan kendaraan ODOL di jalan lebih mengedepankan upaya preventif dibanding tindakan penindakan hukum.
Menurut Agus, hal ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari kapolri. Pasalnya, Polri dan operator jalan akan segara mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan teknologi Weight in Motion (WIM) di jalan tol. “Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pengawasan dan penindakan kendaraan ODOL yang melintas di jalan tol. Saat ini penggunaan alat tersebut masih dalam tahap sosialisasi hingga akhir bulan ini,” paparnya.
Sementara itu, lanjutnya, teknologi WIM yang dipasang berada di tol Jasa Marga Group yakni berlokasi di ruas tol JORR Seksi E, Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang A,B,C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.
Baca Juga: Jasa Marga Catat 63% Kendaraan Langgar ODOL di Jalan Tol
“Sabtu 26 Maret Pak Kapolri akan me-launching ETLE Nasional Presisi Tahap 2 termasuk di dalamnya berkolaborasi dengan Weight in Motion untuk menindak kendaraan ODOL,” ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan mulai tanggal 1 April 2022 mendatang, melalui ETLE tersebut petugas akan melakukan penindakan dengan melalui surat konfirmasi yang akan dikirimkan kepada perusahaan angkutan maupun pemilik kendaraan. “Sehingga tidak ada sentuhan antara petugas maupun sopir kendaraan,” pungkasnya.