Jakarta, MobilKomersial.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 14-20 September 2021. Hal ini menyusul pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di titik-titik wisata. Khususnya di waktu akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga. Kebijakan ganjil genap juga diterapkan di sejumlah ruas jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kebijakan ganjil-genap ini masih berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB di Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said. Pelanggar sistem ini, kata Sambodo, bakal dikenakan sanksi tilang baik secara langsung atau melalui E-TLE.
”Selama PPKM sistem ganjil-genap akan tetap berlaku,” kata Sambodo dalam pernyataan resminya, Selasa (14/09/2021).
Selain aturan ganjil-genap yang terus berlaku, aturan menggunakan transportasi umum di masa PPKM juga tidak berubah. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan perjalan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
”Dengan adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (14/9/2021).