Jakarta, MobilKomersial.com – Aturan pelarangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H mulai diberlakukan hari ini, Kamis 6 Mei – Selasa 17 Mei 2021.
”Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (5/5).
Meski demikian, selama masa pelarangan mudik, akan tetap ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kebutuhan perjalanan khusus sesuai dengan ketetapan pemerintah yang diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H atau Tahun 2021.
Baca juga: Pemudik Diancam Denda 100 Juta, Pengusaha Otobus: Kami Bakal Terpuruk Lagi
Pengecualian yang diizinkan menggunakan transportasi, yaitu: bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
”Angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.
next >