Jakarta, MobilKomersial.com – Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ) menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di seluruh terminal bus yang ada di Jabodetabek mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Beberapa terminal yang bakal menghentikan aktivitas sementara ini, yaitu: Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Terminal lainnya yang dikelola pemerintah daerah yang juga dihentikan aktivitasnya, yaitu: Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok (Pemprov DKI Jakarta). Terminal Bekasi (Pemkot Bekasi).
Baca juga: Selama Larangan Mudik, 3 Terminal Bus di Jakarta Bakal Ditutup
Kepala BPTJ Polana B. Pramesti mengatakan, langkah penghentian sementara ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut dari realisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
”Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah,” jelas Polana.
Meski demikian, Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta tetap dapat digunakan seperti biasanya dan menyediakan layanan AKAP sebagaimana tertuang dalam Permenhub No 13 Tahun 2021.
Baca juga: Terminal Bayangan Bakal Ditertibkan, IPOMI: Dinas Perhubungan Jangan Naif dan Tebang Pilih
“Tentunya selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H,” jelas Polana.
Polana berharap, kebijakan ini dapat membuat masyarakat mengurungkan niat untuk melakukan perjalanan ke pulang kampung halaman atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit covid-19.
Baca juga: IPOMI: Pemerintah Harus Adil dengan Kebijakan Penerapan Protokol Kesehatan
Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, namun bukan berarti akifitas terminal tersebut akan berhenti total.