Jakarta, MobilKomersial.com – Menteri Perhubungan Budi mengupayakan agar kendaraan listrik di Indonesia menjadi kebutuhan massal. Hal tersebut disampaikan Menhub ketika berkunjung ke pameran kendaraan listrik di Stasiun KA Bekasi Timur, Minggu (18/4/2021).
Menhub menyatakan, upaya menjadikan kendaraan listrik menjadi kebutuhan massal telah sesuai dengan Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
”Kami juga akan membuat Peta Jalan (Road Map). Dimana pada tahun 2030 ditargetkan kendaraan listrik sudah siginfikan digunakan oleh masyarakat banyak,” ucap Menhub.
Baca juga: Kemenhub Gelar Bimtek Tentang Transfer Muatan dan Normalisasi ODOL
Mengacu dari perpres tersebut, kata Menhub, telah dibuat sejumlah regulasi tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur, antara lain: pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Selain itu, konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, dan sejumlah regulasi lainnya telah disusun.
Baca juga: Pemberian PPnBM Dinilai Tak Sejalan dengan Kebijakan Kemenhub untuk Masyarakat Naik Angkutan Umum
Lebih lanjut Menhub mengungkapkan sejumlah upaya lain yang telah dilakukan yait: mendorong penggunaan bus listrik melalui Program Buy The Service (BTS) di beberapa kota seperti : Bali, Surabaya, Bandung, Surabaya, dan Medan.
next>